Buya Zaenal: HAMTIPP Harus Disosialisasikan Kembali - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 05 Desember 2018

Buya Zaenal: HAMTIPP Harus Disosialisasikan Kembali

Sumatera Barat, jalosi.net - Himpunan Alumni MTI dan Pondok Pesantren (HAMTIPP) yang dalam akte notaris berubah menjadi Perkumpulan Alumni Madrasah Tarbiyah dan Pondok Pesantren (PAMTPP),  namun singkatannya tetap memakai HAMTIPP bukan PAMTPP, tentunya ini menjadi tugas pengurus mensosialisasikan kembali kepada publik, khususnya Alumni MTI dan Pondok Pesantren, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.

"waktu pengusulan nama di aplikasi menkumham oleh Notaris Rike Haryatisari BK, S.H., M.Kn. Kamis, (01/11/18) nama Himpunan Alumni MTI dan Pondok Pesantren ditolak aplikasi, sehingga pengurus dengan berkoordinasi dengan dewan pakar Prof. Dr. H. Syamsul Bahri Chatib, M. A dan Prof. Dr. H. Alaidin Koto, M. A dan beberapa orang Pengurus Inti, maka diusulkan beberapa nama alternatif yang semakna dengan nama awal berdirinya, sehingga dengan beberapa kali pengusulan, akhirnya diterima di aplikasi Menkumham-Perkumpulan Alumni Madrasah Tarbiyah dan Pondok Pesantren-dengan singkatan tetap memakai kata HAMTIPP" jelas Buya Zainal Abidin Thaher kepada awak media terkait terjadinya perubahan pada kop surat dan stempel organisasi.

Buya Zainal selaku ketua umum DPP hamtipp menambahkan, "saya selaku ketua mohon maaf dan pengertian kepada seluruh alumni MTI dan Pondok Pesantren (asysyafi'iyyah), dengan terjadinya perubahan nama wadah kita ini, namun substansinya tetap sama, sehingga dalam singkatan tetap memakai kata HAMTIPP bukan PAMTPP.

Mari kita menjalankan organisasi ini dengan falsafah "Mangana nan talupo, manjapuik nan tatingga sarato mangumpuan nan taserak, kok salah tunjuak manunjuik i, kok bana samo di pakai, nan bana tu datang dari Allah" tutur Buya Zainal Abidin Thaher.

Sekjen DPP HAMTIPP Eri Gusnedi Pangulu Sutan, M. A membenarkan perubahan nama tersebut, sehingga Sabtu (01/12/18) ketua umum mengintruksikan, "mulai bulan 01 Desember 2018, seluruh surat menyurat disesuaikan dengan Akte Notaris dan SK menkumham" tutur Eri di ruangan kerjanya, Rabu (05/12/18) di Lubuk Perandam Padang. (R/jalosi/ist/gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad