Bawaslu Segera Tindak APK Liar - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 09 Desember 2018

Bawaslu Segera Tindak APK Liar

Mesuji, jalosi.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji pokuskan perhatian terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Calon Anggota Legislatif.

Menurut Apri Susanto Ketua Bawaslu Mesuji mengatakan, jika pihaknya memberikan waktu dan kesempatan bagi masing-masing Caleg dari Parpol Peserta Pemilu dapat menurunkan APK yang di pasang pada tempat selain rekomendasi KPU Mesuji.

"Ya, kami menganggap APK yang di pasang selain di tempat yang telah ditentukan, maka hal itu dinggap liar, dan harus diturunkan, "Kata Apri.

Tidak hanya itu, Apri juga mengatakan, bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Partai Politik yang calegnya memasang APK liar dapat segera melepas secara sukarela, sebelum dilakukan penurunan paksa.

APK yang disebut liar itu, diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Apri Susanto, S.Pd, pada Jumat (7/12/2018) dalam rapat yang melibatkan KPUD Mesuji, seluruh parpol, Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan berbagai pihak.

Maraknya APK dan bahan Kampanye yang dipasang dipohon dengan cara dipaku jelas melanggar aturan hal ini tertera dalam Pasal 34 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, banyak laporan diperoleh dari Panwascam se Kabupaten Mesuji.

"Terkait APK liar ini, kami Bawaslu Kabupaten Mesuji segera menginventarisir APK yang tidak sesuai aturan. Langkah selanjutnya, kita sepakat dengan semua pihak dan memberi waktu kepada partai peserta pemilu di Kabupaten Mesuji, untuk segera menertibkan dalam waktu 3x24 jam, "Pungkas Apri. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad