Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019 di Grand Suka Hotel, Kamis (15/11/2018). Disebutkannya, Bawaslu akan melakukan penelitian setelah laporan dari partai diserahkan oleh KPU kepada Bawaslu.
"Kita mengimbau peserta pemilu baik Caleg maupun parpol untuk melaporkan dana kampanye dengan jujur, ada beberapa tahapan pelaporan dari KPU yang mana jika ditemukan keganjilan, akan dilakukan penelitian," kata Rusidi Rusdan.
Jika dalam hal itu ada pelanggaran, sanksinya adalah peserta pemilu yang bersangkutan didiskualifikasi atau tidak diikutkan dalam tahapan berikutnya.
"Jika tidak dikutkan dalam tahapan selanjutnya, itu sama saja yang bersangkutan dinyatakan gugur," tambah Rusidi.(R/jalosi/ist/anhar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar