Riau, jalosi.net - Usai hasil liputan investigasi sejumlah media Pers yang
tergabung dalam Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau menyerahkan barang bukti
dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial untuk Kabupaten Bengkalis
tahun 2012 senilai Rp272 miliar lebih ke Mabes Polri, Jum,at (12/ 10) lalu,
Koodinator Utama SPI Riau, Feri Sibarani bersama korlap lainnya (Ismail, S
Tanjung, Abidah, Jimmy, Riswan), Jum,at (19/10/2018) siang, mendatangi
Ditreskrimsus Polda Riau mendesak agar segera menindaklanjuti laporan peliputan
investigasi yang diterima dari redaksi media Harian Berantas pada tanggal 10
April 2018 lalu, termasuk pelimpahan bukti laporan dari Kapolri ke Kapolda Riau
sejak tahun 2013 silam.
Koodinator Utama, Feri Sibarani, Ismail Sarlata, bersama korlap SPI lainnya
yang turut serta melakukan peliputan di bawah bendera Solidaritas Pers
Indonesia Riau, mengungkap kasus dugaan mark up anggaran bansos dan hibah
senilai Rp204 miliar dari nilai besaran anggaran Rp272 miliar lebih itu sudah
ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2013, dan sudah delapan (8)
orang pejabat eksekutif dan legislatif yang sudah dihukum masuk
penjara.
“Polda Riau harus menindak lanjuti hasil laporan liputan investigasi media
Harian Berantas termasuk liputan investigasi media Pers yang tergabung dalam
SPI selama ini. Karena dalam liputan tersebut terlihat jelas ada
bukti-buktinya,” kata Koorlap Utama SPI Riau, Feri Sibarani bersama Ismail
Sarlata dalam konfrensi Pers di Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Jum’at
(19/10/2018) siang.
Dia menuturkan, dalam laporan investigasi media yang tergabung dalam
Solidaritas Pers Indonesia yang diterima oleh Bareskrim Polri di Jakarta,
(12/10/2018) termasuk laporan elemen LSM dan media Harian Berantas sejak tahun
2013 kepada Kapolri tersebut, menunjukkan kasus dugaan tindak pidana korupsi
dana bansos dan hibah luar biasa itu bukan saja hanya melibatkan delapan orang
yang sudah di hukum masuk penjara sesuai putusan hakim tipikor pada Pengadilan
Pekanbaru.
Namun diduga melibatkan sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis periode
2009-2014 dan calo proposal dana bansos,” imbuhnya.
Atas laporan itu kami mendesak Kepolisian segera bergerak mengembangkan
kasus tersebut dan mengungkapnya hingga tuntas.
Sedangkan untuk Bupati Amril Mukminin selaku mantan anggota DPRD Bengkalis
yang jelas-jelas tersebut dalam BAP dokumen BPKP, dan di beberapa surat Dakwaan
Kejaksaan dan dalam putusan hakim tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dinyatakan telah ikut merugikan keuangan negara, juga harus diusut.
Menurutnya, Bupati Amril Mukminin itu tak cukup hanya dijatuhi hukum kasus
dugaan korupsi, namun juga perlu diberi sanksi hukuman lain, karena Amril
Mukminin diduga telah memberi keterangan yang tidak benar atau bohong di
hadapan majelis hakim saat kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan
kepada Pemred Harian Berantas dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Senin (08/10/2018) lalu, ujar Feri.
“Tadi kita semua sudah mendengar pernyataan Kabudit III Tipikor Polda Riau,
kalau Bupati Amril Mukminin itu ternyata, sudah pernah dimintai keterangannya
oleh penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi dana bansos itu.
Namun Bupati, Amril saat ditanya oleh salah satu anggota hakim Pengadilan
Negeri Pekanbaru saat kasus rekan kita Toro disidangkan di PN Pekanbaru tanggal
08 Oktober 2018 lalu, dia Bupati Amril Mukminin di hadapan majelis hakim
mengaku tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau seputar kasus
dugaan korupsi dana bansos tersebut” terang Feri.
Kalau nanti penyidik Kepolisian mengembangkan kasus dugaan korupsi dana
bansos ini lebih lanjut, Bupati Amril Mukminin bisa diusut mengenai
keterangannya dihadapan majelis hakim di PN Pekanbaru yang mengatakan
keterangannya (Bupati-red) tidak pernah diminta oleh penyidik,” jelas Feri.
Dia menambahkan, keterangan Amril Mukminin dalam sidang saat kasus sengketa
Pers yang terkesan dipelintir ke undang-undang ITE yang sedang bergulir saat
ini di PN Pekanbaru, merupakan upaya pembohongan terhadap pengadilan. Apalagi
bukti surat resmi dari Dewan Pers mengenai pelanggaran undang-undang ITE yang
dituduhkan terhadap rekan media Harian Berantas, sudah terjawab kemaren sore
(18/10/2018). tambah Feri Sibarani menegaskan.
Menanggapi hal ini, Direskrimsus Polda Riau dan Solidaritas Pers Indonesia
(SPI) Riau, Jum’at (19/10) siang di Mapolda Riau, Kasubdit III Tipikor Polda
Riau, Kompol Pauchang, kepada SPI Riau mengatakan, penyelidikan terhadap kasus
korupsi dana bansos yang terjadi di Kabupaten Bengkalis senilai Rp272 miliar
tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus
Polda Riau.
“Proses penyelidikannya terus didalami penyidik. Dan diantara sisa kelima
orang yang diduga terlibat termasuk AM, sudah ada dua (2) orang yang telah
ditetapkan penyidik sebagai tersangka berinisial YD dan S”, jelas Pauchang.
Ditambahkan (Kompol Pauchang), dalam proses penyelidikan penyidik kasus
korupsi dana bansos tersebut, penyidik menemukan ada ketidak sesuaian bukti
dengan keterangan, ujarnya.
“Kalau pak AM (Bupati-red) sendiri, sudah diambil keterangan oleh penyidik,
termasuk orang-orang yang terlibat dalam masalah ini, semuanya sudah diambili
keterangan”, akui Kompol Pauchang.
Sementara, Koordinator SPI Riau, Ismail Sarlata usai temu Pers dengan
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Wartawan, (19/10) membenarkan,
tujuan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau mendatangi Ditreskrimsus Polda
Riau tersebut, mengenai dugaan kriminalisasi terjadi terhadap pekerja
Pers/Jurnalistik, dan mengenai kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang
diduga melibatkan mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin.
Dijelaskannya, “tujuan kehadiran SPI Riau di Ditreskrimsus Polda Riau hari
ini, Jum’at (19/10/2018), pertama berdasarkan beberapa pertanyaan kita yaitu
tentang kriminalisasi dan dugaan korupsi AM yang saat ini menjadi Bupati
Bengkalis yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana bansos 2012
sebagaimana tercantum dalam beberapa amar dakwaan Kejaksaan, putusan tipikor
pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan didalam putusan Pengadilan Negeri Tinggi
Pekanbaru”, terang Ismail.
Kehadiran kita dari SPI Riau kesini, mempertanyakan kepada Kapolda Riau dan
kepada Bapak Kombes Pol Gideon Arif Setiawan selaku Direktur Direskrimsus Polda
Riau mengenai dugaan kriminalisasi Pers yang dialami rekan kita Toro selaku
Pemimpin Redaksi Harian Berantas, dan kasus korupsi dana bansos yang diduga
Bupati AM terlibat.
Karena koordinasi dan investigasi yang dilakukan SPI Riau hari ini kepada
Ditreskrimsus Polda Riau, sangat diperlukan untuk dijadikan bahan oleh SPI Riau
saat agenda audensi kepada Kapolri dalam waktu dekat di Jakarta.
Namun cukup kita menyayangkan, Direktur Direskrimsus Polda Riau pak Gideon
yang sempat hadir ditengah-tengah pertemuan kita tadi, tidak dapat memberikan
keterangan, karena beliau sibuk dengan agenda lain yaitu mendampingi pak
Kapolda Riau, ujar Ismail.
Hingga berita ini naik, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dikonfirmasi
SPI Riau melalui via selulernya 082172047999 tak dijawab.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana
hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 senilai Rp272 miliar yang
penanganannya pada tingkat lembaga kepolisian sejak tahun 2013 silam masih
berlanjut.
Hal ini terbukti, meski sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, namun
hingga kini ada dua pesakitan dalam kasus ini belum dilakukan penahanan.
Dua tersangka baru tersebut adalah Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan,
keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yang masing-masing
merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang
dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Riau juga.
Hal itu berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8
orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan
bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara dalam kasus yang
sama ini adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode
2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan
Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis terakhir, Ketua DPRD
Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Meski penetapan tersangka baru itu dilakukan sejak 15 April 2018 lalu,
namun hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Pasalnya, penyidik menilai kedua tersangka masih kooperatif.
Dua tersangka ini belum ditahan, karena kita menilai mereka ini kooperatif
ke penyidik saat pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol
Sunarto, beberapa waktu lalu kepada Wartawan.
Meski begitu Sunarto mengatakan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka
masih berlanjut. Penyidik kata Sunarto, telah memeriksa saksi-saksi termasuk
kedua tersangka.
Dibenarkan Kombes Pol Sunarto, semua saksi ada 55 orang yang dimintai
pernyataan resmi kepada penyidik. Lalu 15 di antaranya masuk dalam pemeriksaan
BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat
dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi
calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini.
Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan
pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok
penerima aliran dana.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga
disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan
dengan terdakwa Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
(PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian
negara sebesar Rp31.357.740.000.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau,
yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan
direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.
Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok
masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000. Sisanya, diduga telah
menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis
lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah
Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis
periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga
telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Memperkaya diri Jamal Abdullah
sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar
Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan
Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini)
Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril
Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta. (R/jalosi/ist/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar