Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Raperda APBD Perubahan disampaikan oleh Wakil Bupati Mesuji Saply, Rabu (26/09/2018) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji di Wiralaga Mulya dan dihadiri 19 anggota dari keseluruhan 35 anggota.
Wakil Bupati Saply menyampaikan secara keseluruhan jumlah Pendapatan Daerah diasumsikan sebesar Rp 866.170.510.780,21 atau naik 2,31% dari APBD murni. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan perolehan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Namun demikian, dari sektor Penerimaan Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp 563.578.200,- yang diakibatkan berkurangnya jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” terang Saply.
Sedangkan untuk Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp 946.641.796.292,48 atau naik 6,82%. Komposisinya terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 393.904.666.117,52 dan Belanja Langsung sebesar Rp 552.737.130.174,96.
Untuk Penerimaan pembiayaan sebesar Rp81.971.285.512,27 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000,- dengan rincian Penyertaan modal investasi daerah sebesar Rp 1.500.000.000,- yang merupakan penyertaan modal investasi daerah pada Bank Lampung.
“Saya menyadari bahwa tidak semua usulan dan kebutuhan dapat kita tampung, karena kemampuan keuangan kita yang terbatas, sedangkan permasalahan yang harus ditangani masih cukup banyak. Program kegiatan yang belum dapat dijalankan pada tahun anggaran ini, akan diperhatikan pada tahun anggaran berikutnya. Untuk itu, kiranya agar dapat kita fahami bersama,” ucapnya. (R/jalosi/er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar