Jakarta, jalosi.net - Menyusul pertemuan antara Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan sejumlah pimpinan organisasi pers di Ruang Rapat Gedung DPD RI Jakarta, pada Selasa (28/8), pihak Pimpinan Komite I DPD RI secara resmi telah menyetujui agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan pihak Dewan Pers dan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Komite I DPD RI juga akan mengundang seluruh pimpinan organisasi pers menghadiri RDP ini untuk membahas evaluasi kinerja Dewan Pers, sebagai jawaban atas aspirasi dan masukan pimpinan organisasi pers tentang permasalahan pers Indonesia yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya.
Kepastian RDP ini disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke melalui komunikasi telepon selular dan pesan singkat pada Kamis (30/8).
Menurut Fachrul Razi, Komite I DPD RI akan mengundang Dewan Pers dan Menteri Kominfo, serta jajaran pimpinan Organisasi Pers pada RDP ini untuk membahas permasalahan pengawasan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengevaluasi kinerja Dewan Pers. “Kita akan mendengar pendapat Dewan Pers dan Menteri Kominfo apakah ada kewenangan yang dilanggar terkait ruang lingkup pers,” ujar Senator asal Aceh ini.
Fachrul Razi juga mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi apakah Dewan Pers selama melakukan tugas dan fungsinya sesuai UU Pers atau tidak. Ditambahkannya lagi, RDP tersebut sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 19 September 2018 di ruang rapat Gedung DPD RI Jakarta.
“Beberapa hari sebelum pelaksanaan RDP, 19 September nanti, terlebih dahulu kita akan menggelar kegiatan diskusi media bersama Pimpinan Komite I DPD RI dan perwakilan pimpinan organisasi pers sebagai pembicara dengan mengundang peserta diskusi dari kalangan wartawan dan pekerja pers,” ungkap Fachrul.
Menanggapi agenda resmi Komite I DPD RI tersebut, Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke berharap seluruh wartawan dan pemilik media massa yang dirugikan atau dikriminalisasi akibat rekomendasi Dewan Pers, serta yang menjadi korban kebijakan sepihak Dewan Pers, agar dapat ikut menghadiri RDP dengan membawa bukti surat Rekomendasi asli Dewan Pers dan bukti asli pendaftaran perusahaan pers yang tidak kunjung diverifikasi. "Kepada seluruh pimpinan organisasi pers, pemilik media, dan wartawan se-Indonesia yang selama ini merasakan hambatan dan kendala dalam menjalankan profesi jurnalistiknya, mohon kiranya dapat menghadiri RDP tersebut, bawa dokumen rekomendasi Dewan Pers, PPR, surat edaran, kebijakan Pemda tentang pers, dan lain-lain," harap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Secara terpisah, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Heince Mandagi dan Ketua Presidium FPII Kasihhati menyatakan gembira atas respon positif dan cepat dari para Senator di Komite I DPD RI ini. "Terima kasih kepada para Pimpinan Komite I DPD RI atas perhatiannya terhadap masalah yang mendera Pers Indonesia saat ini. Kami akan hadir untuk menyampaikan secara gamblang terkait permasalah yang dihadapi kawan-kawan pers seluruh Indonesia selama ini," jelas Heince via pesan WhatsApp messenger-nya kepada redaksi. (R/jalosi/red/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar