Jakarta, jalosi.net - Kuasa hukum Sayed Junaidi Rizaldi, Dirzy Zaidan SH MH, menjelaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya, yakni terkait dugaan pemalsuan tanda tangan telah disetop dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Dirzy, SP3 itu dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang diteken langsung saat itu oleh Kombes Pol Rivai Sinambela yang kala kejadian menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Riau.
“Ditreskrimum telah mengelurkan surat ketetapan No : S.Tap/01/I/2016/Reskrimum tentang penghentian penyidikan. Surat itu keluar pada 6 Januari 2016,” kata Dirzy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7/2018).
Dirzy menjelaskan, isi surat itu antara lain memutuskan menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor Arisman dan Sayed Junaidi Rizaldi.
Penjelasan Dirzy, kala itu kliennya dan Arisman dilaporkan oleh sekretaris DPD Hanura Riau yang saat itu dijabat oleh pria bernama M Haris dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.
“Klien saya dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Saat itu klien saya duduk sebagai ketua DPD Hanura Riau. Ini konflik internal,” ujar dia
Dirzy menerangkan, kasus yang menimpa kliennya tersebut saat ini sudah selesai. Namun, lanjut dia, kasus ini kemudian kembali lagi diungkit dan dibesar-besarkan oleh pihak yang ingin menjatuhkan kliennya.
“Apalagi klien saya dan kawan-kawan aktivis 98 lainnya sukses menggelar acara Rembuk Nasional Aktivis 98 yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada 7 Juli lalu. Klien saya menjadi ketua panitia pelaksana acara itu,” jelas Dirzy.
Dirzy lantas meminta sejumlah pihak untuk menghentikan menyebar berita usang kliennya tersebut.
“Kasus ini sengaja dihembuskan oleh sejumlah pihak melalui sosial media untuk menjatuhkan kredibilitas klien saya dan Presiden Jokowi,” ungkap dia.
Dirzy melanjutkan, pihaknya meminta dengan tegas kesejumlah pihak yang telah menyudutkan kliennya tersebut untuk menghentikan perbuatannya.
“Jika masih berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum. Ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik serta dugaan pembunuhan karakter terhadap klien saya. Saya sudah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup,” tegas Dirzy.
Penjelasan Dirzy, pasal yang bisa dikenakan kepada pihak yang ingin menjatuhkan nama baik kliennya minimal antara lain pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. (R/jalosi/ist/hm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar