Lamongan, jalosi.net - Senin, (09/07). Miris Dua periode menjabat sebagai kepala desa hanya seperempat pembangunan jalan yang direalisasi untuk desanya, itupun tidak maksimal, sehingga hasilnya yaitu pembangunan jalan desanya saat ini sudah mulai rusak lagi, itu yang dilakukan Kepala desa Gintungan Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan yang berinisial TR.
Ditemui di salah satu warung Senin, 09/07/2018 Junaidi menjelaskan beberapa keterangan terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kades gintungan dimana informasi yang disampaikan Junaidi berdasarkan dari informasi teman-temannya yang tinggal di Desa gintungan, mendengar hal tersebut Junaidi mendatangi teman-temannya dan melihat langsung jalan desa gintungan yang memang tidak layak dilewati dan tidak pantas dilihat di tahun 2018, "kok masi ada saja jalan seperti itu" Ujarnya.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan kinerja pemerintah pusat, dimana saat ini pemerintah telah menunjukkan kerja nyata dalam membangun negeri ini, namun hal tersebut tercoreng karena terdapat oknum Kades yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya untuk membangun desa. Padahal sudah jelas regulasinya yaitu Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, Pemendagri No. 114/2014 Tentang pedoman pembangunan Desa, Permendes No. 3/2015 tentang pendampingan desa, Permendes No. 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa TA 2018 dan masih banyak peraturan lainnya tentang desa dan penggunaan serta pengelolaan dana desa.
Junaidi juga menyampaikan, "apabila telah memasuki musim hujan warga sangat kesulitan untuk melintasi Jalan tersebut (harus jalan kaki), terutama warga desa yang mau mengantar putra putrinya untuk berangkat sekolah, hal itu sangat mengganggu aktifitas warga sekitar" tuturnya dalam Curhatan warga gintungan.
Menyikapi hal itu warga pernah memprotes kepada Kepala desa terkait penggunaan dana desa tersebut, akan tetapi tidak digubris. Namun warga tidak patah semangat, sehingga warga melaporkan kasus itu ke kejaksaan Negeri Lamongan dengan perantara salah satu LSM di Lamongan, akan tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan dan tidak ada hasil apapun, dimana hingga saat ini LSM yang mengajukan kasus tersebut ke Kejaksaan tidak bertanggung jawab, bahkan menghilang, Ujar junaidi menyampaikan cerita dari warga Gintungan.
Pemerintah pusat telah mengultimatum bahwa masyarakat juga harus ikut mengawasi penggunaan dana desa, namun ketika warga mengawasi, bahkan telah melaporkan ke tingkat lebih tinggi, malah tidak jelas dan prosesnya tidak terealisasi.
Saat ini Pemerintah mengubah desain dana desa dengan memfokuskan anggarannya untuk membuka lapangan kerja lebih banyak pada 2018. Salah satu caranya adalah melarang pengerjaan proyek dari dana desa dilakukan sepenuhnya oleh pihak ketiga. Masyarakat di desa harus terlibat dalam proyek tersebut, dimana Dana tersebut akan lebih banyak disalurkan untuk membuka lapangan kerja dalam bentuk program padat karya (cash for work). Namun melihat kasus gintungan, saya rasa perubahan desain tersebut tidak terealisasi karena pada kenyataannya setiap proyek yang menggunakan dana Desa Kades gintungan tidak menggunakan program padat karya, tutur junaidi.
Menurut informasi yang di dengar oleh Junaidi, karena laporan terkait kasus tersebut tidak ditindak lanjuti oleh kejaksaan, maka warga akan siap untuk mendatangi kejaksaan Negeri Lamongan untuk menanyakan sampai sejauh mana hasilnya. Hal ini dikarenakan warga Gintungan dan sekitarnya sudah tidak sabar lagi atas tindakan Kepala desanya, yang tidak mementingkan warga dan desanya. Bukti nyata bahwa sampai sekarang jalanya tetap seperti dulu, hanya sebagian saja, itupun sebagian jalan yang di bangun sesuka hati Kadesnya saja.
Sampai sekarang warga akan terus berusaha untuk memperjuangkan Desanya, bahkan sekarang warga sudah siap untuk menuntut hak-haknya kepada Kepala Desa terutama jalan Desa yang sangat diutamakan. Warga sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat, baik berupa fisik maupun lainnya. Saat ini warga gintungan telah sepakat untuk memperjuangkan desanya dengan menanda tangani surat untuk melaporkan Kades, untuk membuktikan kebenarannya kalau Kepala Desa gintungan telah menyelewengkan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Desa dan warganya, ujar Junaidi yang mendengarkan curhatan teman-temanya warga Gintungan Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan. (R/jalosi/ist/Arief)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar