Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengalokasikan dana sebesar Rp 9,4 milyar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga non PNS. Dana THR itu, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Adapun jumlah total anggaran tersebut terdiri atas Rp 8,3 milyar bagi 2.145 PNS dan Rp 1,1 milyar bagi 1.122 tenaga non PNS. Dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta, pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sebagai wujud apresiasi atas pengabdian.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, komponen THR bagi PNS yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi tenaga non PNS akan diberikan THR sebesar Rp 1 juta.
“Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Pemkab Mesuji telah menganggarkan dana sebesar Rp 9,4 milyar untuk membayar THR bagi PNS dan tenaga non PNS. Rencananya THR akan dibayarkan pada awal Juni ini hingga sebelum cuti bersama," jelas Hendra, Jumat (01/06/2018). (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar