Mesuji, jalosi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah(ranperda) Kabupaten Mesuji dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2017. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrullah, berlangsung di Ruang Sidang Gedung dewan, di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Senin(14/05/2018).
Sayangnya, sidang paripurna yang sebelumnya sudah dijadwalkan pukul 13.00 wib, hari itu molor hingga dua jam dan baru dimulai pada pukul 15.00 wib. Parahnya lagi, dari total 35 anggota dewan yang ada hanya 12 orang dari empat fraksi saja yang hadir. Hal itu tentu saja membuat rapat paripurna yang sebelumnya sudah diagendakan melalui hasil rapat badan musyawarah (Banmus) yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD di bumi ragab begawe caram itu tidak kuorum dan terpaksa harus diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk diagendakan kembali.
Pada kesempatan itu, Bupati Mesuji Khamami, Wakil Bupati Hi. Saply.TH, Sekretaris Daerah, Ir. Rizal Fauzi, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sempat hadir mengaku kecewa dengan batalnya agenda paripurna tersebut. Namun, meski tampak kecewa, Bupati tetap melakukan pemaparan terkait kinerja pemerintahannya ditahun 2017 lalu.
"Bukan baru pertama kalinya seperti ini, bagaimana mau berjalan dengan baik roda pemerintahan ini, jika pola teman-teman di Legislatifnya seperti ini tidak punya rasa tanggungjawab, masa setiap mau paripurna harus dihubungi satu -persatu. Ini kan seharusnya sudah menjadi tugas mereka (DPRD. Red) untuk membahas agar secepatnya produk hukumnya bisa disampaikan kemasyarakat,"ucap salah satu pejabat yang enggan namanya dipublis dengan nada kesal usai mengikuti rapat paripurna tersebut.
Sementara Ketua DPRD Fuad Amrullah mengatakan, terkait tidak kuorum nya paripurna tersebut, menurutnya pelaksanaan paripurna sesuai dengan Tata Tertib (tatib) DPRD Mesuji nomor 1 tahun 2014. Melihat agenda paripurna kali ini pihaknya memang mengambil langkah lain, mengingat pada pelaksanaan paripurna sebelumnya yakni dengan agenda Penyampaian empat Ranperda yang digelar pada 4 april lalu juga tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri 15 anggota.
"Dalam tatib itu yakni pada pasal 93 ayat 2 tentang kuorum, dijelaskan rapat paripurna memenuhi kuorum jika dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota DPRD. Artinya sesuai jumlah anggota, minimal harus ada 19 orang yang hadir. Akan tetapi, untuk rapat selain rapat seperti Hak Angket atau menetapkan APBD, seperti yang dilaksanakan kemarin (14/5) itu bukan hak angket atau persetujuan APBD, hanya paripurna Penyampaian yang sebelumnya sudah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus),"jelasnya.
Lebih dalam Fuad memaparkan, bahwa pada Tatib tersebut, tepatnya pada pasal 93 ayat 4, apabila Kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam, dan itu juga sudah dilakukan. Kemudian, dalam ayat 8 “apabila penundaan sebagaimana dimaksud ayat 1 (Kuorum) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana ayat 2 huruf C, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi,"paparnya.
Sebab lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 Tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Telah diatur bahwa Penyampaian LKPJ Kepala Daerah itu ada limit waktunya, yakni paling lambat tiga bulan sejak penggunaan anggaran berakhir.
"Atas pertimbangan itu, harus mengambil langkah strategis guna menyelamatkan nama baik lembaga DPRD ini, jangan sampai kita dianggap menghambat proses APBD Perubahan. Sebab, LKPj itu merupakan dasar untuk membahas APBD-Perubahan. Akhirnya, kita gunakan pasal 92 ayat 8 yang menyatakan bahwa ketika dilakukan proses penundaan terjadi rapat pimpinan fraksi untuk mengatur ulang agar lebih cepat jadi kita melakukan pembicaraan tingkat fraksi dengan pimpinan DPRD guna mendiskusikan terkait bagaimana sidang paripurna ini untuk dilanjutkan ditunda atau ada beberapa opsi dan teman-teman memutuskan bahwa penyampaian lkpj itu terbatas waktunya jadi kita tetap harus sampaikan progress report kita,"imbuhnya.
Ada hal yang terjadi pada pemerintah daerah jika itu tidak dibahas lanjutnya, yakni terhambatnya pengesahan APBD-Perubahan. Oleh sebab itu, Penyampaian lkpj Bupati ini sudah menjadi dasar DPRD Mesuji untuk memasak APBD-Perubahan."Artinya, kita mempertimbangkan urgensinya LKPj ini ketika kita tunda atau kita tidak bahas sama saja kita menghambat APBD perubahan, yang kedua bahwa sesuai pandangan fraksi pertimbangan kita bisa kita lanjutkan walau hanya ada empat fraksi yang hadir yakni fraksi Nasdem, Demokrat, PAN Dan PDIP,"lanjutnya.
Meski begitu, Fuad menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menunggu anggota nya untuk memberikan pandangan umum fraksi. "Titik perjuangan semua adalah demokrasi rakyat dan kawan-kawan dewan karena mereka belum hadir maka kita masih menunggu.Sebab, memberikan pandangan umum fraksi terhadap raperda adalah hak masing-masing fraksi walaupun kita bisa lanjutkan dengan empat fraksi ini tetapi kita tetap berupaya memberikan kesempatan mengingat apakah pada perda-perda ini ada masukan, atau aspirasi masyarakat dari masing-masing Fraksi, mempertimbangkan hal tersebut maka Sidang Paripurna kita tunda dan kita berharap fraksi-fraksi yang tidak agar pada Paripurna berikutnya mereka bisa hadir,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mesuji tahun 2018 di gedung DPRD Mesuji desa Wiralaga 1 Kecamatan Mesuji pada Rabu 4 April 2018 lalu.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh SE itu dinilai tidak kuorum karena hanya dihadiri 13 orang dari total 35 anggota DPRD Mesuji.
Empat Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mesuji, H Saply TH yakni Raperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2035, Raperda tentang Susunan Organisasai dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil dan terakhir Raperda tentang Ketertiban Umum.
Wakil Bupati Mesuji, H Saply TH mengatakan bahwa Raperda yang disampaikan pada kesempatan ini telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan.
“Namun demikian tentunya saran-saran dari anggota Dewan yang terhormat sangat diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji.” Katanya.
Guna memberi kesempatan pada fraksi-fraksi DPRD Mesuji untuk membahas serta pandangan umum fraksi terhadap 4 Raperda tersebut, sidang Paripurna diskor dan akan dibuka pada waktu yang belum ditentukan. (R/jalosi/nr/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar