Bogor, jalosi.net - Pengamat Politik Ekonomi Kebangsaan, Cahyo Gani Saputro mengatakan bahwa tagar ganti Presiden tidak ada dasar hukum ataupun rujukan yang jelas.
Cahyo menegaskan bahwa mekanisme penggantian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945, serta perlu di ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, merupakan mekanisme demokrasi atau memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang mana UU tersebut menjadi dasar hukum dalam Pemilu 2019, jadi sudah terang dan jelas bagaimana mekanisme penggantian dan bagaimana mekanisme pemilihan sebagaimana dasar hukum dan regulasi yang ada.
Sekjen DPN ISRI ini mengatakan bahwa seharusnya tagar harus spesifik langsung menyebut nama, bukanlah Presiden yang merupakan simbol atau kepala negara, kepala pemerintahan, namun tagar seharusnya spesifik menyebut nama, kandidat atau bila sudah memasuki tahapan Pemilu menyebut calon.
Cahyo Gani Saputro, yang juga Wasekjen DPN KBM menyarankan pendukung kandidat kontestasi Pemilu 2019 tetap berfikir jernih dan mempunyai common sense agar demokrasi yang telah maju ini tidak terciderai dengan nomenclatur yang tidak mempunyai dasar hukum, referensi yang jelas, cenderung sporadis, tidak mendidik, tidak mencerahkan bahkan sangat disayangkan apalagi bila ini mengancam keamanan negara karena menyangkut Presiden yangmana Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur secara jelas, tentunya jangan sampai kebebasan ekspresi dalam berdemokrasi justru karena menghalalkan segala cara merusak keadaban demokrasi itu sendiri bahkan jangan cara-cara yang dilakukan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. (R/jalosi/Arf/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar