Ada Apa Dengan Sprindik Bareskrim Terhadap Abraham - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 07 Mei 2018

Ada Apa Dengan Sprindik Bareskrim Terhadap Abraham

Jakarta, jalosi.net - Kuasa hukum Abraham Ben Moses, Nikolas Jhohan Kilikily menuding surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh bareskrim pada Desember 2017 lalu terhadap kliennya terkait dugaan ujaran kebencian dinilai cacat hukum.

hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi Pers di Cafe Icera, Klapagading, Jakarta, Rabu (5/5/2018). Selain dihadiri kuasa hukum terdakwa, Basuki selaku kordinator perkumpulan advokat Indonesia Korwil Banten ikut mendampingi dan siap mengawal kasus ujaran kebencian tersebut hingga tuntas.

“Permasalahan hukum yang sedang ditangani yaitu kasus tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar Individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kami menemukan kejangalan dalam pelaksanaan penggeledahan, badan, rumah dan ruang tertutup lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Surat perintah Penyidikan (sprindik) sebagai alat pengaman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dari pihak tersangka sendiri berarti Jaminan dan perlindungan, kemudian dasar Hukum di keluarkannya Sprindik adalah pasal 109 ayat (1)KUHAP ,Juga di atur secara internal mengenai Sprindik di pasal 1 angka 17,pasal 4 huruf d,pasal 10 ayat (1),pasal 15 dan pasal 25 peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

Ia menjelaskan dari penyidik Polri melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah pengeledahan No: SP.Dah/86/XII/2017/ Dittipidsiber tanggal 05/ Desember 2017. Dasar penyidikan yang menjadi acuan penyidik adalah surat perintah penyidikan No: SP.Sidik /182/VIII /2017/Dittipidsiber tanggal 29 Agustus 2017 serta laporan Polisi Nomor : Lp /1319/XII / 2017 /Bareskrim tanggal 5 Desember 2017 sebagaimana termuat/tercantum dalam surat perintah pengeledahan.

“Dari uraian diatas terlihat dengan nyata (Bukti surat perintah Pengeledahan) bahwa dalam hal penyidik melakukan tindakan penyidikan dan pengeledahan tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum. Karena penyidik sudah melakukan tindakan penyidikan sebelum ada laporan polisi Nomor : Lp/1319/XII/2017 /Bareskrim. Kemudian pengeledahan dilakukan berdasarkan pada surat perintah penyidikan yang cacat secara Hukum,” jelas dia.

Karena cara memperolehnya bertentangan dengan hukum acara pidana KUHAP, lanjut dia, maka alat bukti tersebut menjadi cacat Hukum Pula atau Tidak sah. Di tambah lagi pemeriksaan laboratorium forensik terhadap CDR MB merk Sony berisi Video rekaman pembicaraan Saifuddin Ibrahim berdurasi 4,25 ( Empat menit dua puluh lima detik) dan pemeriksaan digital forensik terhadap satu unit HP merk iPhone 6s milik Saifuddin Ibrahim.

“Hasil yang di peroleh secara fakta hukum tidak terdapat persesuaian dengan bukti yang di ajukan jaksa penuntut Umum. Dengan demikian bukti yang diajukan JPU dipersidangan berupa CDR MB Merk Sony berisi Video dan satu bundel akun Facebook adalah tidak sah karena cara perolehannya tidak sesuai ketentuan KUHAP."Pungkasanya


Selain daripada itu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli bahasa tidak sesuai prosedur pemanggilan yang secara patut (Pemanggilan secara Normal) dimana antara surat permohonan bantuan kepada Dekan Fakultas Sastra Universitas Negeri Jakarta dan Jawaban atas surat permohonan di buat Universitas Negeri Jakarta, di buat bersamaan yaitu tanggal 5 Desember 2017. serta ahli bahasa di BAP penyidik juga tanggal 5 Desember 2017 terkesan ada rekayasa."Kuncinya. (R/jalosi/arief/ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad