Lampung, jalosi.net - Undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, maka dengan ini Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, maka lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.
Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.
Bandar Lampung, 12 April 2018
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Iskandar Zulkarnain. (R/jalosi/rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar