DPRD Mesuji Terima 4 Usulan Perda Eksekutif - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 April 2018

DPRD Mesuji Terima 4 Usulan Perda Eksekutif

Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan usulan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Empat Raperda Kabupaten Mesuji Tahun 2018, di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Rabu (04/04/2018). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, dan dihadiri 13 anggota dewan dari total 35 anggota yang ada.
Adapun keempat Raperda yang disampaikan, antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2035, Raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda tentang Ketertiban Umum.

Wakil Bupati Mesuji Saply dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda tersebut berdasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Lanjutnya, Raperda yang disampaikan didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Namun demikian, dia mengharapkan saran-saran dari anggota DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, empat Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang ada sehingga nantinya setelah disetujui bersama dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” ujar Saply. (R/jalosi/adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad