Lampung Barat, jalosi.net – Satuan Tugas (Satgas) Sapu bersih Pungutan
Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lampung Barat berhasil melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan salah satu
media cetak serta dua orang dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM),
dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik
Bukit pada Jumat, 09 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wib.
Ketiga oknum wartawan
dan LSM yang diamankan itu yakni seorang wanita berinisial RW binti SP
(33), MH bin BH (38) dan IG bin Rokzi (44). Para pelaku diamankan
atas dasar laporan polisi (LP) 141/III/2018/Polda Lampung/ Res Lambar / SPKT
tanggal 9 Maret 2018, setelah.
Kapolres Lambar AKBP
tri Suhartanto, S.Ik., dalam ekpose di Mako Polres Lambar bersama jajaran Saber
Pungli yang terdiri dari Wakapolres Kompol Sukandar, S.H., didampingi Kasat
Reskrim AKP Rizal Efendi, Dandim Lambar Letkol Kav Adri Nurcahyo, beserta
Kasdim Mayor Inf Muskardi, Inspektur Lambar Edy Yusuf, S.Sos, M.H., serta
perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa dan Pengadilan negeri (PN) Liwa
mengatakan, para pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau
melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun
penjara.
”Kronologis
penangkapan tersangka berawal pada Kamis , 08 Maret 2018 tim Saber Pungli
menerima informasi akan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di
salah salah satu dinas instansi di lingkup pemkab Lambar, yang kemudian Jumat ,
09 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 Wib dilakukan OTT,” ungkapnya.
Dijelaskannya, modus
operandi (MO) dalam perkara tersebut, yakni pelaku sebelumnya
pernah menanyakan mengenai kegiatan di salah satu dinas intansi
(korba) tentang salah satu program yang digulirkan, pelaku
menanyakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku
mengancam akan melaporkan permasalahan dalam kegiatan tersebut.
”Selain itu pelaku
mengancam akan melaporkan kesalahan tersebut ke pihak penegak hukum,
kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp,8.000.000,- namun diberikan
sebesar Rp2.500.000,- sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan
dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum,” kata dia.
Dalam OTT
tersebut, lanjut dia, anggota berhasil mengamankan satu buah
amplop bertuliskan salah stau dinas instansi, uang pecahan sebesar
Rp50.000,- sebanyak 50 lembar dengan total uang sebesar Rp2.500.000- dan
juga ditemukan uang sebesar Rp. 2000.000,- yang diduga hasil pemerasan dari
tempat yang lain yang masih dalam pendalaman.
”Selain anggota juga
mengamankan kartu identitas pelaku yang juga masih didalami, serta satu unit
Toyota Inova warna abu-abu yang digunakan para pelaku,” be/istbernya seraya
menambahkan bahwa motif yang dilakukan pelaku adalah untuk mendapatkan
keuntungan. (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar