Saber Pungli OTT Tiga Oknum Wartawan-LSM - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 Maret 2018

Saber Pungli OTT Tiga Oknum Wartawan-LSM

 
Lampung Barat, jalosi.net – Satuan Tugas (Satgas) Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lampung Barat berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan salah satu media cetak serta dua orang dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit pada Jumat, 09 Maret  2018 sekitar pukul 11.00 Wib.

Ketiga oknum wartawan dan LSM  yang diamankan itu yakni seorang wanita berinisial RW binti SP (33), MH bin BH (38) dan IG bin Rokzi (44).  Para pelaku diamankan  atas dasar laporan polisi (LP) 141/III/2018/Polda Lampung/ Res Lambar / SPKT tanggal 9 Maret 2018, setelah.

Kapolres Lambar AKBP tri Suhartanto, S.Ik., dalam ekpose di Mako Polres Lambar bersama jajaran Saber Pungli yang terdiri dari Wakapolres Kompol Sukandar, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi, Dandim Lambar Letkol Kav Adri Nurcahyo, beserta Kasdim Mayor Inf Muskardi, Inspektur Lambar Edy Yusuf, S.Sos, M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa dan Pengadilan negeri (PN) Liwa mengatakan, para pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

”Kronologis penangkapan tersangka berawal pada Kamis , 08 Maret 2018 tim Saber Pungli menerima informasi akan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di salah salah satu dinas instansi di lingkup pemkab Lambar, yang kemudian Jumat , 09 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 Wib dilakukan OTT,” ungkapnya.

Dijelaskannya, modus operandi (MO)  dalam perkara tersebut,  yakni pelaku sebelumnya pernah menanyakan mengenai kegiatan di salah satu dinas  intansi  (korba)  tentang  salah satu program yang digulirkan, pelaku menanyakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku mengancam akan melaporkan permasalahan dalam kegiatan tersebut.

”Selain itu pelaku mengancam  akan melaporkan kesalahan tersebut ke pihak penegak hukum, kemudian meminta sejumlah  uang sebesar Rp,8.000.000,- namun diberikan sebesar Rp2.500.000,- sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum,” kata dia.

Dalam OTT tersebut,  lanjut dia,   anggota berhasil mengamankan satu buah amplop bertuliskan  salah stau dinas instansi, uang pecahan sebesar Rp50.000,- sebanyak 50 lembar dengan total uang sebesar Rp2.500.000- dan juga  ditemukan uang sebesar Rp. 2000.000,- yang diduga hasil pemerasan dari tempat yang lain yang masih dalam pendalaman.

”Selain  anggota juga mengamankan kartu identitas pelaku yang juga masih didalami, serta satu unit Toyota Inova warna abu-abu yang digunakan para pelaku,”  be/istbernya seraya menambahkan bahwa motif yang dilakukan pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. (R/jalosi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad