Bandar Lampung, jalosi.net Sosialisasi/penyuluhan
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. Kantor pertanahan kota Bandar Lampung, di aula kantor kelurahan gunung sulah jalan kencana no 13, kelurahan gunung sulah. Senin siang (05/03/2018).
Pronomo lurah gunung sulah mengatakan, Lurah hanya sebagai jembatan warga untuk mewujudkan keinginan warganya. Ptsl ini baru tahun 2018 dilaksanakan di Gunung sulah, lalu Tim ptsl ini untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan serta keinginan masyarakat untuk menyelesaikan tanah masing masing terkait sertifikat nantinya.
"Mari progress ptsl ini kita jalankan sebaik baiknya." kata dia.
Menurutnya Program ptsl ini biasanya menjadi bencana dikarenakan permasalahan ptsl ini juga bisa terkena sengketa maka dari itu saya tidak melaksanakan ptsl tahun 2014-2017 tahun kemarin. Dikarenakan belum tau asal usul tanahnya.
"saya tidak melaksanakan ptsl ini tahun 2014-2017 dikarenakan belum tau tanahnya takut nanti terkena aparat hukum. " ungkapnya.
" Saya mohon bantuan yang berkeinginan dari prona sertifikat tanah jangan sampai ada masalah." tambahnya.
Di sisi lain tim penyuluhan Andika sj mengungkapkan Ptsl (pendaftaran tanah sistematis lengkap) ini bukan program baru tetapi sama saja seperti Prona, jadi sebenarnya ptsl ini ialah pendaftaran tanah, dan juga pendaftar an tanah ini untuk menjadikan tanah mentah menjadi sertifikat, maka dari itu jika tanah yang sudah sertifikat dilarang ikut ptsl ini.
"jadi pendaftaran tanah Sistematis ini dilakukan supaya tidak ada sengketa nantinya" ungkapnya.
Menurutnya peserta juga berkewajiban untuk memasang patok supaya tau tanda batas tanahnya. Seperti di persawahan pekarangan, tetapi jika sudah ada tembok maka tidak apa apa.
"Kami minta tolong di pasang tanda batasnya, lalu tim kita ngukur tolong di dampingi, mau dari RT atau Di Pogmas "ujarnya.
Terkait untuk percepatan berkas, diminta KTP, PBB, KK kalau urusan PBB itu urusan desa. Sebab PBB bukan urusan pihak BPN, dan juga BPN hanya menerima berkas yang sudah lengkap.
"Kami hanya meminta fotocopy berkasnya nya saja, Selain itu NIK juga harus valid."Ungkapnya.
"Yang penting surat menyuratnya harus di lengkapi" tambahnya.
Untuk biaya itu masalah desa tidak ada di BPN, karena bpn tidak ada urusannya setelah surat lengkap maka kasih ke BPN. (Yunus/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar