Lampung Barat, jalosi.net
- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Ke-68, HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-56 dan HUT Pemadam Kebakaran
(Damkar) Ke-99 Tahun 2018 Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Satpol PP Lambar
terus melakukan pembinaan terhadap personilnya.
Peringatan Hari Ulang
Tahun dengan tema " Satpol PP dan Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak
Tahun 2018" dan "Optimalisasi Peran Pemadam Kebakaran Dalam
Menghadirkan Perlindungan Masyarakat Menyongsong Pilkada Serentak Tahun
2018" mendorong Satpol PP Lambar terus melakukan pembinaan personil secara
umum dan khususnya personil Satlinmas yang tersebar di kecamatan se-kabupaten
Lampung Barat.
Dalam pelaksanaannya,
pembinaan dilakukan secara bertahap disetiap kecamatan. Untuk anggota Satlinmas
Kecamatan Balik Bukit dan Batu brak sebanyak 2 Peleton pelaksanaannya terpusat
di Kawasan Sekuting Terpadu Islamic Center dari hari Kamis, 08 Maret 2018 dan
Jum'at, 09 Maret 2018.
Sekertaris Satpol PP
Lambar Robinson, S.Sos mendampingi Kasat Jaimin, S.IP memberikan sambutannya
"Dalam rangka pembinaan rutin terhadap personil linmas, maka kegiatan
seperti ini memang harus terus berkelanjutan, terutama tahun ini merupakan
tahun demokrasi terlebih mendekati pilgub Lampung 2018, agar Personil Linmas
lebih siap dan mampu berperan serta dalam mengawal Pilkada Serentak 2018 maupun
dinamika sosial masyarakat di lapangan" saat upacara pembukaan pembinaan
di Kantor Kecamatan Balik Bukit, Kamis, 08 Maret 2018.
Adapun materi
pembinaan yang diberikan meliputi wawasan umum Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong
Praja, penjelasan tentang Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan
Kapasitas Anggotsa Satuan Perlindungan Masyarakat, penanganan korban bencana,
penanggulangan bencana kebakaran dan peraturan baris berbaris (PBB).
Penyampaian materi
selain tertulis juga langsung melakukan praktek dan simulasi.
Bidang Perlindungan
Masyarakat (Linmas) didalam struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lampung Barat, sehingga pembinaan Satlinmas merupakan tanggung jawab
Satpol PP Lampung Barat.
Dasar hukum pembubaran
Pertahanan Sipil (Hansip) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun
2014. Perpres Nomor 88 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2014,
yakni tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang
Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organanisasi Perlawanan
dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Sebelumnya, Hansip
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 sebagai
salah satu satuan pertahanan dan keamanan sipil. Merujuk pada Pasal 6 Keppres
Nomor 55 Tahun 1972 tersebut, tugas Hansip ialah merencanakan, mempersiapkan,
dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan
masyarakat (Linmas).
Dasar Hukum Satlinmas
Terbaru : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat. (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar