Mesuji, jalosi.net - Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Mesuji, Hamdan.M.Pd.,menggelar konferensi pers guna menyampaikan jawaban Bupati Mesuji atas surat nomor : 0005/KLA/0002.2018/BDL.01/II/2 018 yang dikirim pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung tentang permintaan Klarifikasi/Penjelasan terkait kebijakan Nota Dinas Bupati.
Dikatakannya, bahwa pihak Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung dalam suratnya mengajukan sebelas pertanyaan kepada Bupati Mesuji Khamami, terkait kebijakan Nota Dinas Bupati dalam sistem pencairan dana. Dimana surat tersebut dikeluarkan atas dasar laporan/pengaduan pihak rekanan Direktur CV. Multi Jaya Usaha, yang diregistrasi dengan nomor: 0002/LM/II/2018/BDL atas nama Abdon Sagala.
Adapun laporan tersebut terkait penundaan pembayaran pokok hutang atas pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sumur bor tahun 2016. Dimana dalam pekerjaan tersebut mengapa terjadi penundaan pembayaran, dikarenakan ada beberapa faktor yaitu: Sumur bor tidak normal, Submearseable pernah dibeli diluar rekanan dan Pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Sistem Nota Dinas Bupati ini sudah lama diterapkan dalam mekanisme pencairan dana, yakni sejak September 2013 silam. Sebagai landasan hukumnya, Pemkab Mesuji mengacu kepada Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah (PKD), mengingat kedudukan beliau sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 1 ayat 10."Kata Hamdan, Kamis(22/03).
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya sistem ini justru semakin membuat seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku PA,PPHP, dan Bendahara Pengeluaran merasa lebih nyaman bekerja. Sebab, sistem itu bertujuan untuk penguat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dan sebagai sarana komunikasi antara pimpinan dan bawahan begitu juga sebaliknya.
"Setelah pekerjaan tersebut dibenahi maka akan segera dibayarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-perubahan) tahun anggaran 2018. Jadi tidak ada niat menghalang-halangi hak rekanan,"tandasnya.
Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji juga membenarkan adanya permasalahan tersebut. Dimana sebelumnya, pihaknya bersama dinas terkait telah beberapa kali melakukan pemantauan pada item pekerjaan tersebut, namun kenyataannya sampai saat pekerjaan itu belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Tempat penampungan airnya banyak yang bocor, mesin Submearseable nya rusak dan sudah dibelikan yang baru oleh pak Bupati, dan pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontraknya.Jika memang sudah selesai dan sesuai spek maka itu pasti akan dibayar,"kata Supratomo. (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar