Lampung Barat, jalosi.net - Pada hari jumat 16 Maret 2018 sekira pukul 07.15 wib Danramil 422-03 (Kapten Arm Sahabudin) seorang Buser Palsu disebuah Hotel.
Danramil berasama 3 anggotanya berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan kaliber FN, hal itu merujuk dari laporan pegawai Hotel yang langsung datang ke Kantor Danramil 422-03.
Penangkapan tersebut diawali oleh Petugas Hotel yang melihat tamu dalam keadaan diduga mabuk dan membawa senjata api, tidak ingin terjadi sesuatu hal, kemudian petugas hotel inisial IL langsung melaporkan ke Danramil.
Sesampainya dilokasi Danramil Beserta 3 orang anggota diantar karyawan Hotel Cabana (IL) tersebut menuju kekamar tempat menginapnya orang yang diduga membawa senjata api tersebut, setelah itu pegawai hotel mengetuk kamar tersebut, berselang 2 menit kemudian tamu hotel tersebut keluar kemudian oleh Danramil dibawak keruang Recepcionis untuk dimintai keterangan.
Awalnya Sang bersangkutan mengaku bahwa diri nya sebagai anggota Buser Polsek Pesisir Tengah kemudian Danramil meminta KTA orang tersebut untuk memastikan bahwa yg bersangkutan anggota polisi atau bukan, dan ternyata orang tersebut hanya mampu menunjukan identitas berupa KTP dan SIM an Ahmad irham, Ttl : Kampung baru 3 September 1976, jenis kelamin : laki2, alamat : suka banjar pekon balai kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Hasil introgasi ditemukan senjata api rakitan jenis revolper warna silver bergagang viber warna hitam sebanyak 1 unit dan amunisi 9 mm jenis FN 46 sebanyak 6 butir, setelah Danramil dapat memastikan bahwa yg bersangkutan bukan seorang anggota Polisi, kemudian Danramil langsung melaporkan kejadian itu kepada Dandim 0422/LB.
Setelah memastikan bahwa Ahmad Irham bukan anggota Polisi kemudian Danramil langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Pesisir Tengah. Hal itu merujuk pada arahan Kasdim 0422/LB.
"Ya, setelah pasti orang tersebut bukan anggota Polisi maka saya meminta kepada Kapolsek Pesisir Tengah segera menjemput saudara Irham untuk kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut, "Kata Kapten Arm Sahabudin Danramil itu.
Hasil penyelidikan oleh Polsek Pesisir Tengau Warga Sipil yang membawa senjata api tersebut bahwa dirinya yang membuat Pistol.
"Ya, Sebagai mana bahwa Irham juga merupaka Residivis kasus Pasal 365 KUHP. Sementara aminisi Irham dapat dari seorang teman yang ada di Tanjung Karang, berinisial ED, "Ungkap Anggota Polsek Pesisir Tengah yang memeriksa Irham, yang enggan disebut namanya.
Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Irham kemudian yang bersangkutan dikirim ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara berkaitan hukum KUHP terhadap Irham berlum bisa diterangkan sebab masih dalam pengembangan pihak Reskrim Polres Lampung Barat. (R/jalosi/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar