Mencegah Konflik Sosial Adalah Tanggung Jawab Bersama - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 27 Maret 2018

Mencegah Konflik Sosial Adalah Tanggung Jawab Bersama

Lampung Barat, jalosi.net - Pada 27 Maret 2018 pukul 10.15 WIB di Aula Stadion Bumi Skala Bekhak Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat  berlangsung acara Dialog Pencegahan Konflik Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Lampung Barat yang dilaksanakan oleh  Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Barat  mengusung tema  "Melalui Dialog Pencegahan Konflik Sumber Daya Alam, Kita Jaga, Lestarikan dan Manfaatkan Kekayaan Alam Dengan Bijaksana Sebagai Wujud Menjaga NKRI dan Mendukung Pembangunan di Lampung Barat. Sehubungan dengan acara tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut: 

Hadir dalam acara Misbahur Rozikin (Ketua PMII Lampung Barat), Drs.Jafar Shodiq, M S. (Ketua Majelis Ulama Indonesia/MUI Lampung Barat, Anggota DPRD Lampung Barat), Peltu Edy Sofyan (Dan Unit Intel Kodim 0422 Lampung Barat), Raswan SH (Kakan Kesbangpol Lampung Barat), Ajmain, S. S.Sos (Kasi Wasbang Kesbangpol Lampung Barat), Drs. H Junaidi Jamsari (Camat Balik Bukit, Ketua Ikatan Alumni PMII Lampung Barat), AKP Tora Egen Sitompul, SH (Kasat Intelkam Polres Lampung Barat), Aditya (Staff Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat), Iin Gusanto, S. Sy (Ketua Panwaslu Kab Lampung Barat), AM Farid Ardiles, S. Sos (Anggota Panwaslu Lampung Barat), Sulton S. Pdi (Anggota KPU Kab Lampung Barat), Bambang Hermanto (Sekertaris Panwaslu Lampung Barat, Perwakilan Dinas Pendidikan Lampung Barat), Abdul Ghani (Sekertariat PCNU Lampung Barat), dan sekitar 100 peserta yang terdiri Anggota PMII Lampung Barat, Anggota GP Ansor Lampung Barat, Anggota Muslimat NU Lampung Barat, Anggota Fatayat NU Lampung Barat, Anggota Banser NU Lampung Barat, Pagar Nusa Lampung Barat, Mahasiswa STIT Multazam Lampung Barat, Perwakilan SMA sederajat di Kabupaten Lampung Barat, Tokoh Masyarakat dan Pemuda se Kabupaten Lampung Barat.

Misbahur Rozikin (Ketua PMII Lampung Barat) mengemukakan antara lain:

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Dialog pencegahan Konflik Sumber Daya Alam di Kabupaten Lampung Barat yaitu untuk memberikan gambaran kepada masyarakat terkait potensi kerawanan konflik sumber daya alam di Kab. Lampung Barat, Mengantisipasi kerawanan konflik agraria dan sumber daya alam di Kab. Lampung Barat, Menjaga kondusifitas wilayah dan mendukung percepatan pembangunan di Kab. Lampung Barat.

Secara karakteristik, konflik Sumber Daya Alam merupakan pertentangan klaim yang berkepanjangan atas akses mengenai satu bidang tanah, wilayah, dan sumber daya alam antara rakyat pedesaan dengan pemegang konsesi agraria yang bergerak dalam bidang usaha produksi, ekstraksi, dan konservasi, serta pihak-pihak yang bertentangan tersebut bertindak secara langsung maupun tidak berusaha menghilangkan klaim pihak lain.

Beberapa solusi sudah pernah dilahirkan untuk mengatasi konflik ini. Regulasi terbaru adalah Inpres Nomor 10 tahun 2011 mengenai Moratorium Izin Hutan dan Lahan Gambut yang berlaku selama dua tahun.

Konflik pengelolaan Sumber Daya Alam banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya di Provinsi Lampung. Konflik tersebut seringkali menimbulkan korban jiwa dan juga kerugian harta benda.

Akar konflik adalah penggunaan lahan yang diklaim masyarakat telah dikuasai selama bertahun-tahun atau eksplorasi sumber daya alam yang dirasa merugikan masyarakat.  Konflik terjadi karena tidak ada titik temu antar pihak dalam persoalan penggunaan lahan dan pemanfaatan, eksplorasi, eksploitasi SDA 
Di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung terdapat berbagai macam kekayaan sumber daya Alam antara lain panas bumi di sekitar Lembah Suoh-Sekincau karena memungkinkan untuk dikembangkan sebagai energi listrik tenaga Panas Bumi (Gheothermal), Panas Bumi di Sekitar Danau Ranau. Kemudian emas pada kompleks perbukitan di sekitar lembah Suoh, tepatnya berada pada bagian barat daya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tanggamus, Bukit Barisan daerah Suoh, dan hampir mencakup titik titik kai perbukitan dan gunung serta aliran sungai diseluruh wilayah Lampung Barat. Selanjutnya perak yang ditemukan pada lokasi yang sama dengan emas, karena secara genetik pembentukan emas dan perak ini pada satu batuan induk yang sama, yaitu granit.

Disisilain lain yang masih menjadi proses penelitian yaitu adanya potensi Emas Hitan dan uranium yang tak ternilai harganya yang diduga ditemukan dilokasi PT Natarang Mining berbatasan dengan Kabupaten Tanggamus dan Kecamatan Suoh.

Berikutnya adalah tuffa, pasir, dan batuan beku yang merupaka golongan bahan galian C atau jenis pertambangan rakyat.

Wilayah Lampung Barat mempunyai cadangan bahan galian jenis ini sangat besar, terutama untuk pasir dan batuan beku sebagai material bangunan. Lokasi ini dikelilingi oleh satuan batuan Endapan Gunung Api yang mengadung bahan-bahan material bangunan.

Lainnya adalah pasir besi yang merupakan hasil endapan mineral yang terbawa oleh aliran atau pergerakan air dan merupakan mineral magnetit, hematite, limenit dan mineral pengikut lainnya. Endapan pasir besi biasanya terdapat di daerah pantai, endapan sungai, danau serta alur-alur air permukaan.

Hampir semua wilayah di Lampung barat berpotensi untuk bahan galian c, seperti wilayah Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Daerah Aliran Sungai Semangka Kecamatan Suoh, BNS, Batubrak, dan Sukau  yang menjadi wilayah terbesar untuk bahan galian c

Kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Lampung Barat, selain memberikan dampak positif juga menyebabkan dampak negatif yaitu terjadinya perebutan kekayaan alam hingga konflik baik horizontal maupun vertikal. Beberapa contoh kasus potesi konflik di Lampung Barat terkait Sumber Daya alam diantaranya 

Kasus pembalakan yang terjadi pada 1 Oktober 2014 di Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Para pelaku telah melakukan penebangan kayu hutan jenis Tenam dan Cemara yang merupakan jenis pohon yang dilindungi. Motif pelaku yaitu selain mengambil kayu, juga untuk membuka lahan perkebunan baru jenis kopi.

Tahun 2014 maraknya tambang galian C di Kecamatan Suoh dimana terdapat 5 titik tambang dengan menggunakan alat berat (excavator) dalam eksploitasinya di Sungai Way Semangka. Dan material yang dihasilkan justru dibawa ke wilayah Tanggamus.

Tahun 2013 terjadi konflik PT Natarang Mining Tanggamus yang merupakan perusahaan tambang emas  dengan warga Pekon Sidorejo dan Roworejo (Masuk Kawasan Register 39 Kota Agung Utara) Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat dimana limbah pengelolaan emas di buang ke wilayah Sidorejo dan Roworejo.

Akibat permasalahan tersebut masyarakat meminta konpensasi. Potensi Panas Bumi 550 MW Suoh-Sekincau oleh PT Chevroan Geothermal pada Tahun 2013 dan mendapat ijin WKP seluas 33.000 Hektar dan dilakukan penelitian pendahuluan dengan hasil Penelitian ditemukan potensi panasbumi yang besar berada diwilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sehingga PT Chevron meminta peluasan wilayah sebesar 11.000 hektar. Oleh Pemerintah Pusat permintaan perluasan WKP oleh PT Chevron tidak dikabulkan namun pemerintah pada Tahun 2014 merubah wilayah WKP menjadi WKP Panas Bumi Sekincau Selatan dengan luas sekitar 33.000 Hektar.

Pada Tahun 2015 PT Chevron Geothermal melakukan pemetaan udara selama 15 hari dengan durasi 120 jam penerbangan. Pada tahun 2016 PT Chevron mengundurkan diri sebagai pengelola WKP Panas Bumi Sekincau Selatan. Sudah jauhnya keterlibatan PT Chevron melakukan penelitian dan eksplorasi di wilayah Lampung Barat menjadi tanda tanya bagi wilayah Lampung Barat, disisilain kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Energi terbarukan sepenuhnya telah dialihkan kewenangannya kepada pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya ikut mengawasi kinerja dilapangan.

Penelitian dan eksplorasi oleh PT Chevron sejak Tahun 2013 tidak sedikit menuai konflik dengan masyarakat khususnya wilayah Suoh dan Sekincau.

Trend pelanggaran dan potensi konflik di Provinsi Lampung khususnya di Kab. Lampung Barat terus meningkat seiring berkurangnya sumber daya alam. Belum adanya pemikiran baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dimana wilayah Lampung Barat adalah sebagai wilayah terbesar bagi penyanggah ketersediaan dan resapan air untuk wilayah Provinsi Lampung.

Selain itu seiring dengan 3 komitmen yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Lampung Barat dibawah Kepemimpinan Parosil Mabsus, S.Pd (Bupati Lampung Barat) yaitu Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi, Siaga Bencana dan Literasi hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik horizontal maupun vertikal di Kab. Lampung Barat, perlu dilakukan kegiatan Dialog Pencegahan Konflik Agraria / SDA di Kab. Lampung Barat dalam rangka mewaspadai permasalahan konflik SDA serta menjaga kondusifitas wilayah.

Raswan SH (Kakan Kesbangpol Lampung Barat) mengemukakkan antara lain:

Terkait SDA Ada yang membidangi secara khusus yaitu Dinas kehutanan dan ESDM namun di Lampung Barat kedua dinas tersebut berada pada naungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kesbangpol Lampung barat memiliki Tim Terpadu penanggulangan Konflik Sosial dimana seluruh potensi konflik masuk dalam ranah tersebut.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial terdiri dari banyak komponen dari Pemerintahan hingga instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, Polri dan BIN. Keseluruh mempunyai peran dan fungsi mencegah konflik.

Untuk wilayah Lampung Barat sendiri Konflik yang terjadi cukup sedikit dan tidak meluas, artinya penanganan potensi konflik dapat cepat dilakukan, sinergitas dan koordinasi yang cepat menjadi suatu hal yang harus dilakukanguna mengantisipasi potensi konflik timbul menjadi akar konflik.

Peran pemuda dan masyarakat serta para tokoh dapat menjadi unung tombak mendeteksi secara dini potensi konflik agar tidak meluas menjadi konflik komunal yang berujung sara hingga agama.

AKP Tora Egen Sitompul, SH (Kasat Intelkam Polres Lampung Barat) mengemukakkan antara lain:

Secara umum konflik merupakan perjuangan berkepanjangan yang seringkali penuh kekerasan oleh kelompok komunal untuk keperluan dasar seperti keamana, pengakuan dan penerimaan, akses yang adilbagi istitusi politik dan partisipasi ekonomi. Melibatkan resistensi beragam bangsa dalam melawan dominasi, dan penganiayaan atau pencaplokan tanah dan sumber daya alam

Konflik saat ini banyak dipicu dari pemberitaan Hoax di sosial media. Masyarakat khususnya generasi muda yang semangat dalam teknologi harus dapat menyikapi dan menyeleksi dengan baik agar tidak terpengaruh dan terjerumus ke hal yang negatif.

Konflik SDA di Lampung barat sangat berpotensi dimana 70% wilayah Lampung Barat  adalah Hutan Register dan Konservasi TNBBS. Selain itu wilayah Lampung barat kaya akan Sumber tambang galian yang jika tidak di kelola secara benar maka potensi konflik dimasyarakat akan muncul. 

Polri berharap peran pemuda di lampung barat maupun organisasi kemasyarakatan dapat saling bersinergi menjaga agar potensi konflik dapat terdeteksi dan diantisipasi sehingga tidak mencuat atau muncul di wilayah Lampung Barat. (R/jalosi/ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad