Bandar Lampung, jalosi.net - Terkait laporan DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Pesawaran yang mengadukan Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Ke Bawaslu Provinsi Lampung terkait masalah Perekrutan PPK yang di duga sarat akan Kepentingan, Ketua Bawaslu Propinsi Lampung Fatikhatul khoiriyah,S.H.I.,M.H. menerangkan bahwa Laporan tersebut sudah kadaluarsa, pelaporan itu maksimal 7 hari semenjak adanya temuan, dari hasil yang bawaslu lihat atas laporan tersebut sudah melewati batas waktu pelaporan sehingga tidak memenuhi syarat formilnya.
"Pelaporan yang ditujukan itu maksimal 7 hari semenjak adanya temuan, jadi pelaporan ini sudah kadaluarsa sehingga tidak dipenuhi syarat Formilnya", terang Khoiriyah saat ditemui awak media, Selasa (6/3/2018).
Ketua Bawaslu menambahkan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesawaran ini bisa dikenakan dugaan pelanggaran Etika, dan bisa dilaporkan ke DKPP.
"karena ini ada dugaan terhadap Pelanggaran Etika bisa dilaporkan langsung ke DKPP, karena terkait Etika ini tidak ada Kadaluarsanya", ungkap Ketua Bawaslu.
Terkait masalah dugaan soal ujian dan kunci jawaban seleksi PPK yang beredar sebelum ujian dimulai, Ketua Bawaslu mengatakan sangat menyangkan apabila hal tersebut benar terjadi,
"kami sangat menyayangkan kalau benar ada bocoran soal dan kunci jawaban itu, namun harus dibuktikan terlebih dahulu apakah soal itu benar - benar beredar sebelum dilaksanakannya tes tertulis berlangsung", tambah Khoiriyah.
Ditempat yang sama, Ketua DPD II GPN Pesawaran, Yusuf Ramadhan, mengharapkan agar Bawaslu bisa benar-benar bisa menjadi Pengawas yang netral, sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan Undang Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. (Yunus/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar