Eksekusi Lahan Berujung Pembubaran Massa di Lokasi - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 24 Maret 2018

Eksekusi Lahan Berujung Pembubaran Massa di Lokasi

Sulawesi Tengah, jalosi.net - Hasil Investigasi Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin di Banggai Sulteng : Bukan Pembubaran Pengajian Ibu ibu

Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menegaskan tak ada pembubaran paksa zikir ibu-ibu di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Tengah. Menurut Martuani, polisi hanya melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Luwuk terkait eksekusi sengketa tanah.

"Bukan pembubaran paksa zikir ibu-ibu. Yang benar adalah pelaksanaan eksekusi perintah PN Luwuk sesuai putusan MA RI tentang sengketa tanah di Tanjungsari, Kelurahan Kraton, Luwuk, Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan oleh Polres Luwuk, beserta TNI," kata Martuani lewat pesan singkat, Jumat (23/2/2018).

Martuani menerangkan pemerintah daerah (Pemda) setempat juga telah menggelar sosialisasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Adapun keberadaan tim Propam Polri untuk memantau pelaksanaan proses eksekusi tersebut.

"Sebelum eksekusi sudah dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Luwuk dan PN. Kehadiran Divisi Propam Polri adalah untuk mengecek seluruh proses pelaksanaan eksekusi," terang Martuani.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin usai menerima laporan perihal tindakan represif aparat kepolisian terhadap ibu-ibu yang menggelar zikir saat proses eksekusi lahan Tanjung Sari. Dia menegaskan Polri telah mengambil langkah cepat untuk menginvestigasi mengenai kebenaran informasi tersebut.

Syafruddin menerangkan Tim Divisi Propam Polri telah berada di lokasi sejak satu hari pascakericuhan di Tanjung Sari. Dia menambahkan kemungkinan hasil investigasi diterima dirinya pada Senin (26/3) pekan depan.

"Saya langsung perintahkan Propam, sekarang itu Karo Paminal Brigjen Teddy Minahasa sedang berada di TKP," Syafruddin seusai salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).  (R/jalosi/ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad