Pekan Baru: Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru amankan Alimin (45) dan Nasril (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri DR (16) yang masih berada dibawah umur. Kedua tersangka berhasil diringkus pada Selasa sore (13/02/2018) pukul 17.30 WIB.
Alimin dan Nasril dilaporkan oleh orangtua korban dengan nomor laporan Ijin LP / 141 / II / 2018 / Riau / Polresta Pku / tanggal 12 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto SIK SH MH melalui kasubag humas IPTU Polius kepada awak media, Rabu pagii (14/02/2018) pukul 07.30 WIB membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang lelaki paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
Dijelaskan Polius dari keterangan saksi Mutar (66) kedua tersangka tersebut merupakan oom dari korban (DR, red). Persetubuhan itu terjadi pada bulan Mei 2017 lalu, dengan motif mengajak korban menonton film porno bersama tersangka. Tidak butuh waktu lama tersangka langsung melakukan aksinya.
"Saat ini tersangka beserta alat bukti berupa keterangan saksi kita amankan di Mako Resta Pekanbaru guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "tutup Polius (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar