Lampung Timur: Selasa 13 Februari 2018 Team tekab 308 Polsek Way jepara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Psl 378 dan atau 372 KUHP pidana ). Dengan korban bernama Muhammad yusuf, 05 juni 1984, Rt 15 dsn V gng sari Ds. Sumur bandung kec. Way jepara. Dengan inisial pelaku an. TBI, 07 Nov 1972 , Ds. Teluk Dalem Kecamatan Mataram baru.
Pada tanggal sekira 06 november 2017 Pelaku meminjam kendaraan Sepeda motor milik korban jenis Supra Vit X B 6706 BSA warna hitam akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku melainkan di gelapkan oleh pelaku dengan cara di gadaikannya.
Team tekab 308 Polsek Way jepara setelah melakukan sidik dan penyelidikan, team tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yg sedang berada di pinggir jalan di tempat tambal ban di kec. Mataram baru, team tekap 308 Jepara mendatangi tempat kejadian perkara dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor korban, sepeda motor supra Vit dengan nomor polisi B 6706 BSA warna hitam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana penipu an dan penggelapan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna penyelidikan lebih lanjut. (Netizen/jalosi.Lampung Timur/Indra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar