Bandar Lampung: Sebanyak 8 perwakilan pedagang pasar Way Halim yang tidak mendapatkan kios melapor ke Ombudsman RI perwakilan Lampung.
Pengaduan para pedagang ini ke Ombudsman setelah mereka tidak mendapatkan solusi keputusan dari Dinas Perdagangan (Disdag) dan keputusan hasil hearing Komisi II DPRD Bandar Lampung dengan Disdag setempat.
Selaku tim Penerimaan Validasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Burhan mengatakan bahwa hari ini Selasa (6/2) Ombudsman RI perwakilan Lampung didatangi 8 pedagang pasar Way Halim yang tidak mendapatkan kios.
Para pedagang mengadukan nasibnya kepada Ombudsman untuk dapat menyelesaikan nasib mereka yang tidak mendapatkan kios di pasar Way Halim.
"Temen-temen pedagang tadi datang melaporkan terkait pembagian kios itu, mereka merasa terzolimi karena para pedagang merasa sudah lama berdagang di pasar kios kenapa tidak mendapatkan kios," kata Burhan, Selasa (6/2).
Dikatakannya pihaknya akan menindaklanjuti laporan para pedagang, namun terlebih dahulu para pedagang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan laporan mereka ke Ombudsman.
"Yang jelas kita akan lakukan tindaklanjut, tapi harus ada persyaratan terlebih dahulu sebagai pelapor, kita minta perlengkapan itu dipenuji teelebih dahulu setelah itu kita tindak lanjut laporan itu," terangnya.
Menurut Burhan, pelapor diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi persyaratan, apabila tidak melengkapi dalam 30 hari itu laporan tersebut akan dicabut dengan sendirinya.
"Kalau sudah dilengkapi kita akan lakukan pemeriksaan, pemanggilan atau turun kelapangan dan lainnya. Nanti tim pemeriksaan yang melakukan," ujarnya.
Ia menerangkan, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pelapor diantaranya, persyaratan formil seperti Identitas pelapor, uraian pelapor tentang para pedagang tidak mendapatkan kios, pelapor sudah menyampaikan keluhannya ke Dinas Perdagangan setempat dan tifak ada penyelesaiannya, selain itu surat pernyataan kalau para pedagang ini mewakilkan kepada sekelompok masyarakat dalam laporan ke Ombudsman. (Davit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar