Lampung Barat, www.jalosi.net - Pada hari ini Rabu, 21 Februari 2018
dilaksanakan kegiatan Penertiban Aset Provinsi di Sindang Pagar Kelurahan Fajar
Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat oleh Satpol PP Provinsi
Lampung. Penertiban dipimpin langsung Bapak Lakoni, S.H. (Kabid Penegak
Perundang-undangan Daerah) beserta 4 orang anggota Satpol PP Provinsi Lampung.
Mendampingi kegiatan
tersebut Drs. Syopiulloh, Kabid Trantibum Satpol. PP Lampun Barat beserta 4
anggotanya, Lurah Fajar Bulan, Kasi Pemerintahan Pekon Pura Laksan, Kasi
Trantibum Kecamatan Way Tenong dan 1 Anggota Satpol PP Kecamatan Way Tenong.
Kegiatan yang
penertiban dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB ini adalah untuk
memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang menempati Aset milik
Provinsi diduga dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban dan
ketentraman umum (Prostitusi & Miras).
Surat peringatan /
teguran dari Provinsi ini untuk pertama kalinya dilaksanakan/diberikan agar
masyarakat yang menghuni segera meninggalkan/mengosongkan Lokasi Aset Provinsi tersebut, jika tidak di
indahkan atau dilaksanakan maka akan diberikan surat peringatan yang kedua
sampai ketiga.
Setelah peringatan
yang ketiga, akan diberikan waktu 3 hari, dan jika masyarakat belum juga meninggalkan
/ mengosongkan aset Provinsi tersebut, maka dengan terpaksa akan dilakukan
pembongkaran secara Paksa. (ist/jalosi.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar