Bandar Lampung: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan di Jakarta secara kelembagaan negara terkait masalah Peta Wilayah Kerja atau yang lebih dikenal dengan Ground Card.
Andi Surya, anggota DPD RI Dapil Lampung mengatakan terkait pernyataan PT KAI yang merasa lahan Ground Card ini telah terdaftar sebagai tanah negara di Kemenkeu berdasarkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (Hearing) BAP, Kemenkeu sama sekali tidak memiliki catatan dalam daftar asset negara atas lahan Ground Card.
"artinya ini adalah tanah negara terlantar/afkir yang ketika rakyat masuk dan menggunakan lahan tersebut dapat diproses menuju kepemilikan SHM. Kedua, Kementerian ATR/BPN secara tegas menyatakan bahwa Ground Card bukan alas hak karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana sporadik atau surat keterangan tanah apalagi SHM," kata Andi, Kamis (8/2).
Andi melanjutkan, dengan demikian karena Kemenkeu tidak memiliki catatan aset negara dan Kementerian ATR/BPN menegaskan Ground Card bukan alas hak apalagi status hak, maka yanh melekat pada lahan Ground Card adalah hak warga masyarakat yang menempati lahan terlantar negara dimana lebih dari 20 tahun ditempati dan dapat diproses sertifikasi sebagaimana diatur dalam UUPA no 5/1960.
"Oleh karenanya, klaim PT KAI terhadap lahan Ground Card yang diduduki masyarakat sesungguhnya tidak berdasar, tidak sejengkalpun PT KAI bisa melakukan tindakan sewenang-wenang karena rakyat Lampung yang berdomisili dibantaran rel KA tahu dan paham status hukum Ground Card," ungkapnya.
Selanjutnya DPD RI juga sudah memanggil Kapolri yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono dan telah diterangkan tentang status tanah Ground Cart bukan merupakan alas hak sehingga pihak kepolisian (terutama Pimpinan Polri) telah memiliki pemahaman sama tentang Ground Card bukan alas kepemilikan lahan.
"Sekali lagi, jangan takut, lawan kesewenang-kesewenangan PT KAI yang ingin meng-hak-i lahan rakyat di bantaran rel KA, karen tindakan ini sama sekali tidak berdasar dalam sistem hukum kita," tukasnya.(Davit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar