Lampung: Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghelat Rapat Pleno Terbuka mengenai
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, Di Jalan Gajah
Mada No.87, Tanjung Agung Raya, Tanjung Karang Timur, Senin (12/02/2018).
KPU Provinsi Lampung
menetapkan 4 pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.
Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Nomor:
70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur untuk Pemilihan Gubernur Tahun 2018.
Empat pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 ini diantaranya:
1.Mustafa - Ahmad
Jaluli di dukung oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura jumlah 18 kursi
2.Herman Hasanusi -
Sutono di dukung oleh Partai PDI-P dengan jumlah kursi 17
3.Arinal Djunaidi -
Chuscunia Chalim di dukung oleh Partai Golkar, PKB, dan PAN dengan jumlah
25 kursi
4.Ridho Ficardo -
Bachtiar Basri di dukung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PPP dengan jumlah
25 kursi.
Ketua KPU Lampung
Nanang Trenggono mengatakan penetapan pasangan calon diatas berdasar kan
hasil penelitian dokumen perbaikan persyaratan administrasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
gubernur dan wakil gubernur Lampung Tahun 2018.
"Dengan demikian
pasangan calon, sudah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan calon
Wakil Gubernur tahun ini, "Ujarnya. (Yunus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar