KPU Lampung Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 12 Februari 2018

KPU Lampung Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Lampung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghelat Rapat Pleno Terbuka mengenai Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, Di Jalan Gajah Mada No.87, Tanjung Agung Raya, Tanjung Karang Timur, Senin (12/02/2018).

KPU Provinsi Lampung menetapkan 4 pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan  Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Gubernur Tahun 2018.

Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 ini diantaranya:

1.Mustafa - Ahmad Jaluli  di dukung oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura jumlah 18 kursi 
2.Herman Hasanusi - Sutono di dukung oleh Partai PDI-P dengan jumlah kursi 17 
3.Arinal Djunaidi - Chuscunia Chalim di dukung oleh Partai Golkar, PKB, dan PAN  dengan jumlah 25 kursi
4.Ridho Ficardo - Bachtiar Basri di dukung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PPP dengan jumlah 25 kursi.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan penetapan pasangan calon diatas berdasar kan hasil penelitian dokumen perbaikan persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Tahun 2018.

"Dengan demikian pasangan calon, sudah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur tahun ini, "Ujarnya. (Yunus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad