Lampung: Kemaren sore, bertempat di ruang rapat DPD RI, Badan Akuntabilitas Publik BAP) DPD RI memanggil PT KAI, PELINDO, Pemprov Lampung, Pemkot Bdl, Kapolri, Mendagri, Menkeu, Ombudsman, dan Komnas HAM serta perwakilan masyarakat Way Dadi, Panjang Pidada, dan daerah pinggir rel KA dengan melakukan rapat marathon untuk memecahkan masalah tiga hal yaitu, terkait HPL Way Dadi, HPL Panjang Pidada, dan tanah groonkart yg diklaim PT KAI. Rapat dipimpin oleh Ketua DPD RI, Gaffar Usman yang dihadiri oleh para Senator Lampung Andi Surya dan beberapa senator lainnya.
Disebutkan oleh Andi Surya: "Rapat berlangsung alot karena ini menyangkut hak2 atas lahan yang bersengketa dgn rakyat. Namun DPD RI sudah ada jalan keluarnya dan sepakatinoleh seluruh peserta rapat dengar pendapat ini".
"Pertama, menyangkut lahan Way Dadi dan Lahan Panjang Pidada segera dibentuk tim analisis yang dipimpin oleh pihak Kementerian ATN/BPN dan diawasi DPD RI, tugasnya adalah utk menelaah asal muasal munculnya HPL tersebut, jika memang ditemukan masalah kekeliruan administratif maka HPL akan segera dicabut. Tim ini akan diberi waktu selama 45 hari terhitung tanggal rapat ini".
"Kedua, untuk tanah GroonKaart yg di kalim PT KAAI, BAP DPD RI meminta kepada Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk Tim Verifikasi bersama2 BPN Kota dan forum Masyarakat Bersatu Bandarlampung berkoordinasi dengan pihak PT KAI yang diawasi dan dimonitor oleh BAP DPD RI. Tugas tim ini adalah melakukan pendataan guna verifikasi untuk mempersiapkan data2 dalam rangka sertifikasi tanah2 groonkaart ini." Ungkap Andi Surya.
Sementara, Pihak Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Dirjen Sengketa Pertanahan, Marbun, menyatakan dalam uraiannya: "Bahwa memang GroonKaart itu dibuat oleh Belanda saat itu dalam rangka pembangunan rel KA, kalau sekarang namanya Gambar Situasi, dan groonkaart ini bukan alas hak". Sebutnya.
Kabareskrim, Komisaris Jenderal Pol. Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.H. mewakili Kapolri menyatakan: "Polri bertindak netral utk mengamankan masalah pertanahan termasuk di Lampung. Kami meminta kepada masyarakat utk tdk bertindak anakhis terkait ini. Sy juga akan berkoordinasi dg Polda dan Polres di Lampung utk kemanan dan ketertiban sesuai protap Polri".
Gaffar Uman, Ketua BAP DPD RI dalam arahannya menyatakan; "Sudah selayaknya masyarakat mendapatkan hak2 mereka karena sudah puluhan tahun mendiami tanah2 ini baik HPL dan groonkaart bermasalah sesuai program pertanahan Jokowi yaitu Prona. Maka diharapkan seluruh elemen pertanahan khususnya di Lampung dapat memberikan jalan kemudahan kpd rakyat untuk mendapatkan sertifikat tanah". Tutupnya. (Davit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar