Jakarta: www.jalosi.net
– Setelah diperiksa intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama
Empat Jam, akhirnya Mustafa, calon Gubernur Lampung ditahan dirutan KPK, atas
dugaan suap dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur, selain itu ruang
kerja Bupati Nonaktif Lampung Tengah tersebut di segel oleh KPK guna penyelidikan
lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, sejumlah
pejabat Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah ditangkap tangan oleh KPK,
terdapat 19 orang yang di OTT oleh KPK, yakni dari pihak Pemerintah Daerah,
DPRD dan Swasta.
Penangkapan tersebut berada dibeberapa
lokasi, seperti di Jakarta, Kabupaten Lampung Tengah dan Bandar Lampung,
selanjutnya sebagai barang bukti KPK mendapati sejumlah uang senilai Rp.1
Miliar.
Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang
disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU
dengan PT SMI. Lalu, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat
pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp. 1 miliar.
Tiga orang
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J
Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina
Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang
dari Taufik.
KPK juga
mengamankan uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp.1
miliar dari seorang berlatar swasta.
"Ini adalah keputusan yang menjadi cobaan
saya, tapi saya berharap pada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk
tetap sabar dan kami terima," kata Mustafa di gedung KPK, Jumat, 16
Februari 2018 sebelum menuju mobil tahanan KPK, Dikutip dari laman tempo.co
Mustafa tiba di kantor KPK pada Kamis
malam. Sekitar Empat jam menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah, KPK menetapkan untuk
menahannya. Mustafa keluar dari gedung KPK pada Jumat, 16 Februari 2018,
pukul 03.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam.
(Red/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar