Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi, Tito Karnavian, segera membuka dan mempelajari Aturan dalam sebuah kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berkaitan dengan ASN terhadap Calon Kepala Daerah.
Aturan yang dimasudkan oleh Tito Karnavian tersebut yang tertuang dalam Edaran dengan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 yang mana dalam edaran Menpan RB tersebut juga mengatur dan membatasi ASN dalam Kegiatan Pilkada maupun Pemilu Legislatif, 2018-2019 mendatang.
“Ya, saya akan pelajari dulu seperti apa aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB, terkait ASN pada Pilkada maupun Pileg, apakah bias digunakan untuk memberikan sekat pada Institusi Polri, “Ungkap Tito di PTIK, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Selasa (09/01/2018).
Selain itu Tito juga mengatakan, netralitas ASN juga bisa diterapkan di Institusi Kepolisian, sebab Netralitas Kepolisian juga harus ditegakan dalam Pilkada 2018 maupun pada Pileg 2019 mendatang.
“Akan kami pelajari lebih jauh, apakah aturan tersebut bisa digunakan oleh Porli atau sebagai aturan yang lebih tinggi, sebab menurut saya aturan Menpan RB itu sangat baik, apalagi berkaitan dengan Netralitas. “Ujar Tito Karnavian.
Dalam Edaran Menpan tersebut terbesit mengatur dan melarang ASN berfoto dengan Bakal Calon maupun Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah maupun Calon Legislatif bahkan Calon Presiden dan perhelatan pesta Demokrasi 2018 dan 2019 mendatang. (Erwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar