Lampung: Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung dorong Kesbangpol Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung dan Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung Tahun 2017, untuk
pertahankan peringkat pertama hasil evaluasi Rencana Aksi Daerah Penanganan
Konflik Sosial Tahun 2017 periode B 04 (April) dan B 08 (Agustus) Regional
Sumatera dan Jawa dalam menghadapi periode B 12 (Desember).
"Pencapaian
peringkat terbaik kesatu beberapa waktu lalu untuk regional Sumatera dan Jawa
yang diraih Provinsi Lampung harus dipertahankan kedepan, mengingat Provinsi
lain terus bersaing untuk mendapatkan peringkat terbaik Nasional," ujar
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol
Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu
Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung Periode B 12 (Desember) Tahun 2017,
di Aula Bhinneka Tunggal Ika Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Selasa
(19/12/2017).
Kepada Kesbangpol se
Provinsi Lampung dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung
Tahun 2017, Irwan menegaskan untuk terus meningkatkan keterpaduan dan
sinergitas tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah, khususnya dalam
antisipasi kerawanan konflik sosial di daerahnya masing-masing.
Selanjunya, untuk
segera menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2018
dengan memfokuskan kepada penanganan kasus-kasus konflik atau permasalahan di
masyarakat yang berpotensi konflik dan segera membutuhkan penanganan.
"Kesbangpol
Kabupaten/Kota dan Tim Terpadu harus merespon secara cepat dan menyelesaikan
secara damai dalam setiap permasalahan dengan melibatkan peran serta masyarakat
untuk melakukan langkah deteksi dini dan cegah dini," ujar Irwan.
Irwan mengatakan
penanganan konflik sosial telah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf “d”
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Hal
tersebut merupakan bagian dari urusan Pemerintahan Umum, yang menjadi
kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan yang dilaksanakan Gubernur,
Bupati dan Walikota," kata Irwan.
Apalagi Irwan
menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial dengan jelas disebutkan bahwa langkah-langkah atau ruang lingkup
penanganan konflik meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik dan
pemulihan pasca konflik.
Dirinya memaparkan ada
beberapa dinamika aktual sosial, politik dan keamanan saat ini yang perlu dicermati
dan diantisipasi agar tidak menjadi konflik sosial, diantaranya meningkatnya
aktivitas kelompok Islam fundamentalis yang terus mengusung dan memperjuangkan
Penegakkan Syariah Islam dan Khilafah Islam, dengan tidak mengakui Pancasila
sebagai Dasar Negara.
Lalu harus mencermati
kebebasan menyatakan pendapat yang berlebihan melalui berbagai media, dan
meluasnya penggunaan medsos untuk agitasi, provokasi dan propaganda negatif,
termasuk berita HOAX.
"Kemungkinan
munculnya konflik sosial berlatar belakang politik menjelang Pilkada tahun
2018, serta masih adanya potensi konflik sosial yg berlatar belakang Ekososbud,
SARA, sengketa batas wilayah dan sengketa Sumber Daya Alam," ujar
Irwan.
Disisi lain, Irwan
menuturkan untuk mencegah dan mengatasi gangguan kamtibmas yang terjadi di
daerah, khususnya dalam menangani konflik sosial, peran Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial baik di tingkat Nasional maupun di Daerah sebagaimana yang
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial harus semakin ditingkatkan
khususnya dalam pencegahan konflik sosial.
"Pemerintah
Provinsi Lampung sendiri telah menerbitkan Perda No 1 tahun 2016 tentang
pelaksanaan Rembug Desa yang diharapkan dapat meminimalisir munculnya konflik
sosial di daerah dengan melibatkan unsur masyarakat di tingkat
Desa/Kelurahan," kata Irwan.
Berdasarkan Pasal 14
huruf a dan Pasal 16 huruf a Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, kata Irwan salah satu tugas
dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yaitu menyusun Rencana Aksi Terpadu
Penanganan Konflik Sosial.
"Atas dasar
tersebut saya meminta agar rencana aksi yang disusun didasarkan kepada
program/kegiatan OPD dan instansi vertikal terkait di daerah yang bersifat
strategis dan terkait dengan penanganan konflik sosial meliputi pencegahan,
penghentian, dan pemulihan pasca konflik," ucap Irwan.
Irwan mengajak kepada
Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun
2017 agar segera melaporkan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial untuk
periode B 12 (Desember). (R/Humas Prov Lam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar