Lampung: Pasukan Forum
Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) kembali ngeluruk ke Kantor
KPU Lampung, Jumat (29/12/2017). Dibawah komando Indra Karyadi menyampaikan
salinan surat pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait upaya pembatalan
rekomendasi Bakal Calon Gubenur (bacagub) Lampung Arinal Djunaidi, pada 2018
mendatang.
"Dengan gugatan
ke PN Jakarta, KPU tidak dapat memproses pendaftaran Cagub Arinal sampai
tahapan pengadilan selesai. Hasil putusan PN bisa memerintahkan KPU untuk
menolak pendaftaran Arinal,"Ucap Subhan Efendi bersama Indra Karyadi usai
menyampaikan surat ke Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi.
Gunawan dalam
kesempatan itu siap menyampaikan dan meneruskan surat FPKPGL ke Komisioner KPU
Lampung. Dia mengatakan saat ini belum bisa menindaklanjuti surat ini, karena
tahapan Pilkada untuk pendaftaran baru dimulai 8 Januari 2018. Namun dia siap
mencermati dinamika dalam tubuh Golkar Lampung.
"Rekomendasi
cagub Arinal yang dikeluarkan DPP sejak awal sudah bermasalah. Aturan dalam
juklak 06 ditrabas kongkow. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke Mahkamah
Partai, sampai tahap mediasi situasi deadlock. Untuk itu kami menyurati KPU
Lampung agar menolak pendaftaran cagub dari Golkar," tegas Indra,
didampingi Subhan Efendi, Dewi Anwar, Faizil Hakim Yhs, Masyitoh,
SSulistiana, Dewi Citra, Subadra Yani, Fasni Bima dan Nurcholis Sajadi. Hadir
juga pengacara FPKPGL Antariksa Partners.
Indra menjelaskan,
pasca Setnov ditahan KPK, desakan munaslub tak terbendung lagi. DPD Golkar
Lampung versi Arinal yang awalnya ngotot menolak munaslub, akhirnya ikut-ikutan
mendukung munaslub untuk menyelamatkan badan. Namun usai munaslub, seluruh
rekomendasi cagub yang telah dikeluarkan akan ditinjau ulang. Termasuk musdalub
hasil periode Setnov yakni DPD Golkar versi Arinal. (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar