Bekasi 17/12/17 :
Peserta Kongres Anak Indonesia (KAI) XIV dari berbagai, Propinsi, Kabupaten dan
Kota di Indonesia sejak pagi Minggu 17/12/17 hingga malam ini telah tiba di The
Green Hotel Bekasi.
Kongres Anak Indonesia
ke XIV tahun 2017 atas dukungan Pemerintah Kota Bekasi akan berlangsung besok
Senin 18 - 21 Desember 2017 bertempat Graha Hardhika Bekasi mengusung tema AKU
CINTA INDONESIA, PERDAMAIAN, PLURALISME DAN TOLERANSI dengan Sub-Tema Pancasila
Rumah Kita.
Menurut rencana,
Kongres Anak Indonesia yang ke XIV akan dibuka Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak atau yang mewakili Menteri bersama Ketua MPR'RI
dan Walikota Bekasi dan dilanjutkan dengan dialog intetaktif tentang Kebangsaan
dan Kebineka tunggal ekaan yang akan membahas cara Cerdas Tangkal
penanaman paham Radikalisme, Kebencian, dan intoleransi terhadap Anak
Indonesia.
Kongres Anak Indonesia
(KAI) yang digagas sejak tahun 2000 merupakan perwujudan pelaksanaan Hak
Anak untuk berpatisipasi dan didengar Pendapatnya.
KAI ini dilaksanakan
atas dasar dan mandat ketentuan aftikel 13 Konvensi PBB tentang Hak Anak,
serta ketentuan pasal 24 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menyebutkan bahwa negara,
pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya
dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Sejak dicanangkannya
Kongres Anak Indonesia dari tahun 2000 di Jakarta pelaksanaan KAI ini
bertujuan untuk memberikan kesempatan dan akses kepada anak untuk
belajar tentang demokrasi, belajar menghargai pendapat, menghormati perbedaan,
pluralisme, toleransi serta hak asasi manusia yang diharapkan pada masa
mendatang kelak dapat dijadikan pemerintah sebagai mekanisme nasional untuk
mewujudkan hak partisipadi anak Indonesia, sehingga permasalahan-permasalahan
anak yang muncul ditengah-tengah kehidupan dan lingkungan masyarakat dapat
teratasi dengan melibatkan peran serta aktif anak, demikian disampaikan Arist
Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan
persnya melalui saluran WA di Bekasi Minggu 17/12/17.
Arist menambahkan,
Kongres Anak Indonesia yang dilaksanakan selama 3 hari penuh, diikuti lebih
kurang 150 anak dari berbagai kota dan Kabupaten dan Kota di Indonesia serta
didampingi 30 orang pendamping masing-masing dari Lembaga Perlindungan Anak dan
atas dukungan penuh dari pemerintah Kota Bekasi ini, para peserta anak yang
berusia dibawah 15 tahun akan dibagi kedalam 4 komisi membahas 4 topik besar
yakni Komisi Perdamaian dan Keadilan, Komisi Kebangsaan dan Kebinekaan
Indoesia, Komisi Pluralisne dan Toleransi Anak Indonesia serta Komisi
Partisipasi anak.
Pelaksanaan seluruh
proses Kongres Anak Indonesia diselenggarakan oleh anak sebagai peserta
KAI secara mandiri dari anak untuk anak tanpa keterlibatan orang dewasa
sebagai pendamping selama proses KAI berlangsung.
Untuk mendapatkan
suara dan sikap anak Indonesia yang sungguh-sungguh datang dari pendapat anak,
panitia serta pendamping anak hanya bertindak sebagai fasilitator anak saja,
dan tidak dibenarkan untuk terlibat dalam proses KAI, demikian disampaikan
Ketua Panitia lokal KAI.
Herry Chariansyah selaku
panitia nasional menyampaikan bahwa dari proses KAI secara mandiri yang
dilakukan anak diharapkan akan menghasilkan Sikap dan Rekomendasi Anak
tentang Kebangsaan dan Kebinekaan Anak Indonesia serta penetapan 10 Duta
Anak Indonesia untuk Perdamaian, Keadilan, Pluralisme dan Toleransi. Pemilihan
dan penetapan sikap dan duta anak akan dilakukan secara demokratis dari anak
untuk anak Indonesia. (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar