Lampung: Program Pemutihan Pajak atau Pelayanan program peringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan empat tahun 2017 tetap dilakukan pada Sabtu dan Minggu (30-31 Desember 2017) hingga pukul 24.00 WIB. Demikian rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Sabtu (30/12/2017).
Program yang digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 itu akan tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak pada 31 Desember hingga pukul 24.00 WIB.
Seperti diketahui, program ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Bandarlampung, pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Program ini berlaku untuk semua jenis pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk itu, seluruh masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini. (R/jalosi.Humas Provinsi Lampun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar