Menurutnya, jika pekerjaan atau barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak yang ada dapat dikatakan fiktif dan dapat berakibat ancaman hukuman pidana.
Dia juga mengingatkan kepada pengawas kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan dan menerima barang harus sesuai kontrak. Untuk itu, dia minta kepada jajarannya agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerima setiap pekerjaan atau barang baik dalam spesifikasi, kualtias, dan lain-lain, serta selalu pedomani peraturan pelaksanaannya agar terhindar dari kesalahan.
“Barang yang diterima harus sesuai kontrak, jika tidak sesuai agar tidak diterima. Hindari menerima pekerjaan fiktif, tingkatkan kehati-hatian dan selalu pedomani peraturan yang ada,” ujarnya, Rabu (29/11/2017) di rumah dinasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar