Mesuji: Belanja Daerah pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran
2018 diasumsikan sebesar Rp 868.011.966.227,- atau naik sebesar Rp
89.747.713.804,74 atau setara 11,53% dari tahun anggaran sebelumnya.
Hal ini diketahui saat
Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Bupati Mesuji
Khamami kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji di Ruang Paripurna
DPRD, Wiralaga Mulya, Senin (18/12/2017).
Dalam kesempatan itu,
disampaikan pula bahwa untuk Pendapatan Daerah diasumsikan naik sebesar
Rp.89.729.286.610,- atau naik 11,85% menjadi sebesar Rp.846.653.454.127,-.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.22.858.512.100,- yang berasal dari
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA) tahun sebelumnya, serta Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp.1.500.000.000,- yang merupakan Penyertaan modal
investasi daerah pada Bank Lampung. Dengan demikian, Pembiayaan Netto sebesar
Rp.21.358.512.100,-.
Melalui sambutannya, Bupati
Khamami mengingatkan kepada seluruh organsiasi perangkat daerah (OPD) untuk
mengurangi kegiatan yang memboroskan anggaran, tetapi tidak memberikan manfaat
bagi masyarakat, serta tidak melakukan belanja perlengkapan kantor yang telah
dianggarkan pada anggaran sebelumnya.
“Kita sebagai pelayan
masyarakat harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai kita
bermewah-mewah, namun rakyat masih susah, serta selalu pedomani peraturan dalam
melaksanakan tugas,” ujarnya. (Erwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar