ASN Aktif: Kaban Pol-PP Kota Balam Disinyalir Jadi Kader Partai - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 18 Desember 2017

ASN Aktif: Kaban Pol-PP Kota Balam Disinyalir Jadi Kader Partai

    Foto.Ist/jalosi,net


Bandar Lampung: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung telah mengkaji keterangan dari Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) setempat Cik Raden terkait foto dirinya mengenakan seragam Partai PDI Perjuangan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Panwaslu telah memanggil Cik Raden, terkait fotonya yang sedang menggunakan seragam PDIP.

Dalam pemanggilan tersebut, lanjut dia, Panwaslu mengklarifikasi apakah benar saat ini orang dekat Herman HN itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita hari ini telah memanggil Cik Raden. Intinya kita mengklarifikasi statusnya masih berstatus ASN atau sudah pensiun,"Ujar Yahnu, Senin (18/12).

Yahnu memaparkan, berdasarkan pengakuan Cik Raden, saat ini memang benar dia masih berstatus ASN., lanjut dia, sudah mengajukan berkas pensiun sejak Juli 2017, kemudian diperbaharui pada 23 Oktober lalu.

"Berdasarkan pengakuannya, Cik Raden sudah mengajukan pensiun sejak Juli lalu. Tetapi karena prosesnya lama, jadi dia dia minta diperbaharui lagi, pada 23 Oktober lalu,"Paparnya.

Dia melanjutkan, di dalam berkas yang ditunjukan Cik Raden, akan pensiun pertanggal 1 April 2018. Artinya, dalam hal ini Cik Raden masih berstatus ASN, sebagai Kaban Pol PP Bandar Lampung.

"Di dalam berkas menyebutkan kalau pensiunnya masih 1 April 2018, "Ucapnya.

Namun begitu, lanjut dia, Panwaslu Bandar Lampung akan melakukan kajian, dengan menggabungkan beberapa keterangan dan informasi dari pihak lainnya termasuk Kepala BKD Bandar Lampung.

"Kita akan melakukan kajian dulu, apakah keterangan dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Dengan menggabungkan beberapa keterangan, termasuk informasi dari media," Jelasnya.

Bahkan, dia melanjutkan, akan dikaji dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kemudian, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri dan PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik.

"Jadi butuh waktu untuk mengkaji hal ini, karena kita crosscek dengan empat UU ASN, dan beberapa keterangan lainnya,"Tuturnya.

Dia menargetkan, dalam dua hari sudah dapat memberikan kesimpulan terkait hal tersebut. Apabila dalam kajian, Cik Raden terbukti melanggar peraturan tersebut. Maka Panwaslu akan menyerahkan keputusan kepada Inspektorat, Komisi ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kita hanya mengklarifikasi saja, kalau terbukti melanggar maka kita rekomendasikan ke instansi terkait untuk memberikan sanksinya, “Jelasnya.(Davit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad