Mesuji: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah
menerima berkas pendaftran 14 partai politik dalam keikutsertaan pada Pemilihan
Legislatif 2019 mendatang.
Keterangan
Ali Yasir Divisi Hukum KPU Mesuji mengatakan, setidaknya ada 13 parai yang
memenuhi syarat minimal keanggotaan dan 1 partai yang tidak memenuhi syarat
minimal keanggotaan.
“Ya, yang memenuhi
syarat minimal keanggotaan ada 13 partai sementara yang tidak memenuhi syarat 1
Partai, “Ugkap Ali Yasir, seusai acara penyerahan hasil penelitian berkas
partai di Hotel Adzam Kamis 14 Desember 2017.
Selain itu Ali Yasir,
Divisi Hukum KPU Mesuji mengatakan, terdapat ada Tiga partai yang
mendaftarakan kembali pasca putusan bawaslu
Khusus 3 Partai
Politik di Kabupaten Mesuji yang pasca Putusan Bawaslu RI, KPU Kabupaten Mesuji
mengingatkan kembali bahwa batas akhir perbaikan Keanggotaan Partai Politik
paling Lambat Tanggal 15 Desember 2017, dan KPU Kabupaten Mesuji akan meneliti
hasil perbaikannya mulai tanggal 16 s/d 22 Desember 2017 sesuai dengan
Keputusan KPU RI Nomor 205 /HK.03.1
Kpts./03/KPU/XI/2017
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI.
“Selanjutnya Ali Yasir
menjelaskan, partai tersebut melakukan perbaikan sampai 15 Desember 2017
bila mana tidak terpenuhi juga makan partai itu TMS alias Tidak Memenuhi Syarat
Administrasi, “Pungkas Ali Yasir. (R/jalosi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar