Bupati Mesuji Khamami melantik sebanyak 152 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Rabu (27/09/2017). Jumlah tersebut terdiri atas 8 pejabat eselon II, 67 pejabat eselon III, 56 pejabat eselon IV. Selain itu, pada kesempatan itu juga dilakukan pelantikan terhadap dua orang kepala puskesmas dan 16 orang kepala sekolah, serta serah terima tugas terhadap 28 orang pelaksana tugas kepala sekolah.
Ada yang berbeda dari pelantikan kali ini, selain merupakan pelantikan yang pertama kali dilakukan sejak dilantiknya Khamami sebagai Bupati Mesuji pada periode kedua, juga pelantikan pertama kali dilakukan di balai desa.
“Pelantikan pada hari ini kita laksanakan di Balai Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur agar saudara sekalian mengenal dan melihat langsung kondisi wilayah di Kabupaten Mesuji, mengetahui kesulitan yang dihadapi masyarakat sehingga dapat dipikirkan untuk dicari solusinya, sekaligus dalam rangka meninjau persiapan lokasi kunjungan menteri di Mesuji Timur,” ujarnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 162 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa Bupati yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Pelantikan pada hari ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 800/4286/SJ Tanggal 18 September 2017 perihal Persetujuan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Lanjutnya, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-1053/KASN/4/2017 Tanggal 7 April 2017 dan surat Nomor: B-1685/KASN/6/2017 Tanggal 14 Juni 2017 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji terdapat penempatan beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrasi, dan Jabatan Pengawas yang tidak sesuai dengan hasil Uji Kesesuaian (Job fit), sehingga perlu dilakukan pelantikan pada hari ini dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ada yang berbeda dari pelantikan kali ini, selain merupakan pelantikan yang pertama kali dilakukan sejak dilantiknya Khamami sebagai Bupati Mesuji pada periode kedua, juga pelantikan pertama kali dilakukan di balai desa.
“Pelantikan pada hari ini kita laksanakan di Balai Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur agar saudara sekalian mengenal dan melihat langsung kondisi wilayah di Kabupaten Mesuji, mengetahui kesulitan yang dihadapi masyarakat sehingga dapat dipikirkan untuk dicari solusinya, sekaligus dalam rangka meninjau persiapan lokasi kunjungan menteri di Mesuji Timur,” ujarnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 162 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa Bupati yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Pelantikan pada hari ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 800/4286/SJ Tanggal 18 September 2017 perihal Persetujuan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Lanjutnya, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-1053/KASN/4/2017 Tanggal 7 April 2017 dan surat Nomor: B-1685/KASN/6/2017 Tanggal 14 Juni 2017 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji terdapat penempatan beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrasi, dan Jabatan Pengawas yang tidak sesuai dengan hasil Uji Kesesuaian (Job fit), sehingga perlu dilakukan pelantikan pada hari ini dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar